Wakil Ketua DPRD Akhirnya ‘Mau’ Tanda Tangani Tiga Perda

831

dprd-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Sempat molor penyampainnya ke Propinsi lantaran tidak ditandatanganinya berita acara pengesahannya oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Tiga Perda Kabupaten Pasuruan yakni Perda Pemerintahan Desa, Perda Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Pengurus Korpri serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2014 akhirnya diajukan juga ke Propinsi Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono akhirnya mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pengesahan ketiga perda tersebut.

“Sudah selesai dan ditandatangani. Sekarang sudah diajukan ke Propinsi,” ujar Agus Sutiadji pada wartabromo, Minggu (5/7/2015).

Ditegaskannya, permasalahan tersebut terjadi bukan karena permasalahan proses mekasnisme tahapan dan administrasi melainkan kesalah pahaman komunikasi semata. Pasalnya, ketiga berita acara tersebut sudah dipisahkan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :   16 April 2017, Ikuti Meet 'N Greet Bersama Mustofa Atef di Ponpes Hidayatullah Gondang Wetan

“Kesalahpahaman aja. Beliau (Joko Cahyono, red) kan tidak hadir. Sudah sesuai ketentuannya. (Berita acara) dipisahkan sendiri – sendiri. Jadi, ada perda yang ke bagian hukum dan ada yang ke DPKD Propinsi,” urainya.

Seperti diwartakan sebelumnya, paska disahkan melalui sidang paripurna, tiga perda Kabupaten Pasuruan terkatung dan tak kunjung diajukan ke Propinsi Jawa Timur. Pasalnya, salah seorang wakil Ketua DPRD setempat tak mau membubuhkan tanda tangannya.

Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari dirinya tidak mau menyetujui berita acara pengesahan 3 perda tersebut yakni mekanisme dan tahapan pembahasan hingga pembentukan untuk Perda laporan pertanggung jawaban keuangan mengabaikan tugas dan wewenang Banggar serta pembahasannya dilakukan satu waktu dengan Perda lainnya.

Baca Juga :   Tak Layak Huni, Rumah Janda Rembang Dikunjungi Khofifah

“Baru kali ini dalam sejarah dewan, Perda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan keuangan daerah dijadikan satu waktu yang sama atau digabung dengan pembuatan Perda yang lain. Ini kan pengabaian fungsi Badan Anggaran (Banggar) yang diatur dalam Tatib dalam pembahasannya,” Kata Joko Cahyono, saat itu. (yog/yog)