Ini Penyebab Takbiran Keliling Jadi Haram

5208

takbir-keliling

Saya pernah melihat ada kegiatan takbir keliling di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan sambil mengarak boneka mirip manusia atau raksasa. Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Mungkin sudah maklum bagi kita semua bahwa Takbiran pada malam hari raya disunnahkan sebagaimana tertera dalam Al Qur’an

 ……..وَلِتُكْمِلُوا ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَٰكُمْ (البقرة: 185)

…. Dan hendaknya kamu semua menyempurnakan hitungan (hitungan puasa romadlon) dan hendaknya bertakbirlah kamu semua atas apa yang telah Alloh tunjukkan pada kamu semua

 

Takbiran dimaksudkan sebagai salah satu syi’arnya agama Islam, dan tentunya untuk menambah amaliah ibadah kita dengan dzikir kepada Alloh SWT. Kesunnahan Takbiran itu bagi siapapun dan dimanapun, di rumah, jalan, pasar, dll. Namun tentunya harus tetap menjaga akhlaq dan jangan sampai dikotori dengan segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, membuka aurot, joget-joget, dan lain-lain.

Baca Juga :   Api di Eratex Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Termasuk permasalahan yang disampaikan ini, saya melihat kemungkarannya sangat nampak sekali, PERTAMA ada boneka besar mirip manusia atau raksasa, tanpa melihat boneka itu besar atau kecil, hukum membuat atau bermain boneka itu bagi selain bocah perempuan hukumnya haram dan diancam dengan siksa yang sangat pedih besok di hari kiamat sebagaimana yang disabdakan Rosululloh SAW. Dalam kitab Shohih Bukhori

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِى دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ، فَرَأَى فِى صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون

Baca Juga :   Gudang Ponpes Riyadlus Sholihin Terbakar

Sesungguhnya paling pedihnya siksa bagi manusia di sisi Alloh ketika hari kiamat yaitu orang-orang yang membuat gambar/patung

  

Adapun dalil tentang kebolehan bagi bocah perempuan bermain-main dengan boneka salah satunya dalam kitab Tafsir Al Qurtuby :

وقد استثنى من هذا الباب لُعَب البنات، لما ثبت عن عائشة رضي الله عنها أن النبيّ صلى الله عليه وسلّم تزوّجها وهي بنت سبع سنين، وزُفَّت إليه وهي بنت تسع ولُعَبُها معها، ومات عنها وهي بنت ثمان عشرة سنة

KEDUA, kegiatan mengarak boneka besar seperti raksasa itu sangat mirip dengan salah satu tradisi di luar Islam yang berarti ada tasyabbuh bil kuffar  (meniru/menyerupai orang-orang non islam) yang tentu hal ini tidak diperbolehkan dalam Syari’at Islam sebagaimana Sabda Nabi SAW.

Baca Juga :   Mantan Wali Kota Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 15 M

حدثنا عُثْمانُ بنُ أبِي شَيْبَةَ أخبرنا أبُو النَّضْرِ أخبرنا عَبْدُ الرَّحْمنِ بنُ ثَابِتٍ أخبرنا حَسَّانُ بنُ عَطِيِّةَ عن أبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ عن ابنِ عُمَرَ ، قالَ قالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa menyerupai/meniru suatu kaum/golongan maka dia termasuk dari golongan kaum itu

 

Dengan demikian hukum Takbiran dengan mengarak boneka mirip raksasa itu hukumnya haram. (Ditulis oleh : Ustadz Lutfi Hakim Nadzir/Aswaja NU Center Kabupaten Pasuruan For Tabloid WartaBromo)