DPRD Gelar Sidang Pengumuman Pemberhentian Walikota Pasuruan

719

image

Pasuruan (wartabromo) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pasuruan menggelar sidang istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Hasani – Setiyono, Rabu (12/8/2015) siang.

Sidang tersebut digelar lantaran kedua kepala daerah itu mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada Desember 2015 mendatang.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki mengatakan, sidang ini digelar sesuai mekanisme yang telah diatur dalam perundangan terkait pengusulan penjabat sementara yang akan menggantikan posisi Kepala Daerah minimal 2 bulan sebelum masa jabatannya habis.

“Paling lambat 2 bulan, kita diminta untuk mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur terkait pejabat sementara sebelum masa jabatan kepala daerah ini habis, ” kata Ismail.

Baca Juga :   Polisi Duga Kawanan Rampok Incar Berkas Pemkab

Menurutnya, Pj Walikota Pasuruan tersebut akan menjadi kewenangan propinsi untuk menentukannya. DPRD Kota Pasuruan hanya memiliki tugas untuk mengumumkan sebelum masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Hasani saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan meletakkan jabatannya secara resmi per tanggal 18 Oktober 2015 mendatang.

“Tanggal 17-nya saya masih ngantor, ” Kata Walikota Pasuruan, Hasani.

Sidang Istimewa pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan sendiri dihadiri oleh Muspida dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Kota Pasuruan termasuk perwakilan Parpol dan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan. (yog/yog)