Proses Kasus PT Pami, Kuasa Hukum : Kejati Jatim Jangan Bikin Gaduh

731

pamiPasuruan (wartabromo) – Kejati Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang kasus dugaan korupsi migas PT Pasuruan Migas yang sebelumnya diproses di Kejari Pasuruan. Penyidikan ulang yang dilakukan Kejati ini dianggap sebuah kesesatan dan akan memicu kegaduhan hukum.

“Pengadilan Negeri Pasuruan sudah mengabulkan gugatan praperadilan kami. Kejati tidak boleh mencari cari kesalahan lagi. BPKP sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” kata Suryono Pane, kuasa hukum Kasian Slamet, Rabu (Rabu, 9/9/2015).

Kasian Slamet mempraperadilankan kejari Pasuruan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Juni 2015, yang kemudian gugatannya dikabulkan dan memerintahkan kejaksaan selaku tergugat menghentikan kasus ini.

“Terkait keabsahan PT PAMI sebagai BUMD, Kementerian Hukum dan HAM secara tegas dalam surat tertulisnya menyatakan PT PAMI sebagai BUMD,” tandas Suryono.

Baca Juga :   Kemenag RI Gerojok Rp 4 M, Lanjutkan Pembangunan MAN-IC Pasuruan

Soal kerugian negara yang dikirakan, Suryono menegaskan bahwa hal itu hanya upaya mencari-cari kesalahan. “Keuntungan perusahaan saja belum di bagi. Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah hukum lagi,” terangnya.

Justru, kata dia, penyidikan sesat yang dilakukan kejaksaan telah merugikan PT PAMI sebagai BUMD karena kegiatan operasional perusahaan terhenti karena pemblokiran rekening.

“Apa yang dilakukan Kejati Jaim bertentangan dengan Instruksi Presiden dimana penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kejati jangan mentang-mentang punya kewenangan kemudian merusak tatanan hukum,” sungutnya.

Kejati memproses kembali kasus dugaan korupsi PT Pasuruan Migas. Penyidikan yang sudah berlangsung selama sebulan ini sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diantaranya mantan Bupati Pasuruan, Dade Angga dan mantan Wakil Bupati Pasuruan, Eddy Paripurna. Selain keduanya, Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Setiadji, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pasuruan Luli Noermadiono, mantan Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Rahmat dan Dirut PT PAMI Khoirul juga diperiksa. (fyd/fyd)