Hore…!!! Anak-anak Kota Pasuruan Bisa Punya KTP

909
anak-anak
Hasani, Walikota Pasuruan bersama sejumlah anak-anak Kota Pasuruan saat peringatan hari anak beberapa waktu lalu.

Pasuruan (wartabromo) – Anak-anak di Kota Pasuruan berusia 0-17 tahun pada 2016 nanti bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski yang bisa dimiliki hanya KTP biasa dan bukan KTP elektronik (e-KTP), terpenting adalah tujuannya, yakni sebagai pemenuhan hak anak.

Kota Pasuruan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, bersama Kota Kediri, Mojokerto dan Blitar, yang ditetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang bisa menerapkan KTP untuk anak-anak.

“Karena Kota Pasuruan berhasil menyelesaikan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, melebihi target nasional. Salah satu penghargaan dengan pembuatan KTP anak 0-17 itu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Pasuruan, Boedi Widayat, Kamis (8/10/2015).

Baca Juga :   35 Keluarga Gepeng Dipulangkan dan Dapat Bantuan

Dari target nasional sebesar 75%, Kota Pasuruan mencapai 78,93%, Kota Kediri sebesar 80,07%,  Kota Mojokerto sebesar 78,67% dan Kota Blitar sebear 76,83%.

Dijelaskan, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang digelar di Surabaya pada 6-8 Oktober, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, telah menyampaikan tentang pembuatan KTP untuk anak usia 0-17 tahun.

Kepemilikan KTP untuk anak merupakan pemenuhan hak konstitusional, sekaligus bisa dimanfaatkan mengurus sejumlah keperluan. Seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, pelayanan kesehatan dan lainnya. Dengan kepemilikan KTP, anak-anak tak perlu lagi menunjukkan kartu keluarga.

Dalam KTP anak, akan tertera nama, alamat, tanggal lahir, nama orang tua serta informasi identitas anak lainnya.

Baca Juga :   Saluran Air Tersumbat, Alun-alun Kota Pasuruan Dikepung Banjir

“Terpenting kami berupaya sekuat tenaga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandas Boedi Widayat.

Selain empat kota di Jawa Timur, daerah lainnya yang bisa membuat KTP untuk anak-anak, di antaranya Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang di Jawa tengah, serta Kota Bantul di DI Jogjakarta.

Kota dan kabupaten yang berhasil dalam menyelesaikan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun itu, sebagai uji coba pembuatan KTP anak yang dimulai 2016. Selanjutnya, pada 2017, diharapkan semua daerah di Indonesia akan menerapkan pembuatan KTP anak. (hrj/hrj)