Diduga Jual Tanah Kuburan, Mantan Kades Dibui

1665
Muhammad Hamsun, mantan Kades Asembakor, ditahan. WARTABROMO/Sundari A. W.

Kraksaan (wartabromo) – Diduga korupsi penjualan tanah negera berupa lahan makam umum di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, mantan kepala desa setempat dan kroninya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Selasa (24/11/2015). Mereka ditahan setelah proses pemberkasan dirasa lengkap dan dinyatakan P-21.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Muhammad Hamsun, mantan eks Kades Asembakor, Suhariyadi, perangkat desa Asembakor, dan Muhammad Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.

Ketiganya diduga telah melakukan penjualan tiga bidang lahan makam umum. Masing-masing seluas 334 meter persegi, 243 meter persegi, dan 486 meter persegi.

Kasi Pidsus Kejari Kraksaan Widi Trismono saat dikonfirmasi mengatakan, proses hukum dugaan korupsi penjualan lahan makam Asembakor Kraksaan yang menjadi hak negara karena berkas sudah lengkap dan pelimpahan tahap dua. Sehingga dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Selain itu, penahanan guna mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan peradilan sendiri.

Baca Juga :   Proyek Jembatan Randumerak Dikeluhkan Pengunjung Pantai Duta

“Dijual dengan harga berkisar masing-masing bidang lahan makam Rp 65 juta, Rp 20 juta dan Rp 30 juta,” katanya.

Penahanan itu sangat disayangkan oleh Abdul Haris, Penasehat Hukum tersangka M Hamsun. Ia mengatakan, lahan yang dijual itu awalnya tidak bertuan. Kemudian diajukan permohonan ke Agraria (BPN) dan keluar sertifikat. Ternyata, setelah itu ada warga yang mengaku itu miliknya.

Sebelum ada perkara hukum, uang lahan itu sudah dikembalikan ke warga. “Pak Hamsun kooperatif, ia sudah kembalikan uang itu ke jaksa penuntut sebesar Rp 40 juta beserta sertifikat lahannya sebagai jaminan,” terangnya.

Lahan makam umum itu berada di sebelah sisi barat kantor Desa Asembakor, baik itu pemakamam umum di sisi utara jalan maupun selatan jalan raya. Lahan makam umum seluas sekitar 1.000 meter persegi itu, baru sebagian kecil yang sudah digunakan untuk pemakamam.

Baca Juga :   Terlibat Korupsi Parsel, Kabid Akuntansi DPPKA Kota Probolinggo Ditahan

Tiga objek petak lahan makam yang diduga telah dijual, telah berbentuk sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga dapat dipastikan tanah negara yang seharusnya tidak boleh dijual atau disalahgunakan. Diduga kuat, lahan makam itu dijual pada tahun 2012 dan tahun 2013.  (saw/fyd)