Hotel di Probolinggo Dieksekusi, Karyawan Histeris

1645

eksekusi hotelSumberasih (wartabromo) – Eksekusi lahan dan bangunan hotel di Kabupaten Probolinggo, pada Rabu siang (3/12/2015) diwarnai tangis histeris para pemilik dan karyawan hotel.

Pantauan wartabromo di lokasi, tangis histeris seketika diteriakkan Farida Mike Wijaya dan sejumlah karyawannya, begitu tim juru sita dari PN Kaksaan melakukan pengosongan lahan dan bangunan hotel restauran Panorama, yang terletak disisi selatan jalur pantura Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih.

Sambil menangis, mereka lalu melangkah gontai meninggalkan lokasi hotel dan restoran. Amar putusan eksekusi dibacakan juru sita Udin Wahyudin,  atas permintaan penggugat Edward Jaya Saputra, warga jalan raya darmo kota surabaya, selaku direktur PT Hotelindo Pratama Jaya, Perusahaan yang merupakan pemenang lelang yang dilakukan oleh bank BRI Sidoarjo.

Baca Juga :   Bukber di Podokaton, Emil Dardak Optimis Perkuat Suara di Tapal Kuda

Saat proses eksekusi berlangsung, beberapa karyawan hotel mencoba menghalangi petugas dengan membentangkan sejumlah spanduk protes di depan halaman hotel. Mereka menolak eksekusi dilakukan karena sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum.

Selain itu, pihak tergugat mengklaim telah membayar pajak tanggungan hutang sebesar 10 persen, yang semestinya menjadi pertimbangan pihak bank untuk tidak melakukan eksekusi. Pihak tergugat berencana melaporkan kejadian ini ke pengadilan tinggi (PT) Jatim serta DPRD setempat.

“Seharusnya uang uang yang dibayar klien kami menjadi pertimbangan. Kami akan laporkan kejadian ini ke PT Jatim dan DPRD,” ujar penasehat hukum tergugat Abdul Rohim.

Sementara, pihak PN Kraksaan menyatakan, jika proses eksekusi yang dilakukan sah. Karena penggugat telah memenangkan proses lelang atas tanah dan bangunan senilai 5,5 milyard itu. Apalagi, hutang pihak tergugat senilai total Rp 14 milyar telah jatuh tempo sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga :   2 Pelaku Begal Pelajar di Winongan Ditangkap

“Kami menjalankan tugas eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata juru sita PN Kraksaan Udin Wahyudin.

Sengketa bermula dari hutang piutang pihak tergugat kepada bank, sebelum akhirnya dilakukan proses lelang. Lantaran pihak tergugat tidak dapat menutupi tanggungan.

Untuk mengantisipasi adanya kericuhan, proses eksekusi dijaga ketat puluhan personil Kodim 0820 dan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. (saw/yog).