Tiga Bulan Tak Ngantor, Imam Sudarno Kades Nogosari Sakit

1035
Kondisi Imam Sudarno lemas saat ditemui di rumahnya, Senin (28/12/2015). Foto: M Bustomi (wartabromo)

Pandaan (wartabromo) – Kades Nogosari, Imam Sudarno, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tukar guling tanah kas desa oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (25/12/2015), saat kondisi kesehatan Imam Sudarno tidak baik.

Saat ditemui di rumahnya, Senin (28/12/2015), Imam mengaku karena kondisi kesehatannya tersebut ia selama tiga bulan tidak ngantor. Bukan karena aksi protes warga yang menuntutnya dicopot.

“Urusan kantor ya tetap berjalan, tapi karena saya sakit biasanya anak-anak (baca: jajaran perangkat desa) yang kesini,” kata Imam.

Sembari duduk lemas di kursinya, Imam menegaskan, meski terganggu, urusan administrasi kantor desa tetap berjalan seperti biasa.

Di tengah aksi protes terus-menerus yang dilakukan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, agar kadesnya, Imam Sudarno, segera dicopot karena diduga melakukan korupsi tukar guling tanah kas desa, polisi ternyata bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satreskrim Polres Pasuruan, menetapkan M Sudarno sebagai tersangka.

“Kades Nogosari, Imam Sudarno, sudah kami tetapkan sebagi tersangka,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Sulistijono, Sabtu (26/12/2015).

Sulistijono mengatakan penetapan tersangka Imam Sudarno sudah melalui proses panjang. Pihaknya sudah meriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus tersebut. Selain berdasarkan keterangan saksi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan juga dikuatkan audit BPKP Jatim yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dalam kasus teresebut.

Sudarno dijerat pasal 2 dan 3 UU/311999 yang telah diubah UU/20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. (bus/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.