Kades Nogosari Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

1114

kantor desa nogosariBangil (wartabromo) – Di tengah aksi protes terus-menerus yang dilakukan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, agar kadesnya, M Sudarno, segera dicopot karena diduga melakukan korupsi tukar guling tanah kas desa, polisi ternyata bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satreskrim Polres Pasuruan, menetapkan M Sudarno sebagai tersangka.

“Kades Nogosari, M Sudarno, sudah kami tetapkan sebagi tersangka,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Sulistijono, Sabtu (26/12/2015).

Sulistijono mengatakan penetapan tersangka M Sudarno melalui proses panjang. Pihaknya sudah meriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus tersebut.

Selain berdasarkan keterangan saksi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan juga dikuatkan audit BPKP Jatim yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dalam kasus teresebut.

Baca Juga :   ‎"Alun-alun Kok Nggak Ono Pontene..."

“Rabu depan kita agendakan pemeriksaan tersangka,” jelanya.

Sudarno dijerat pasal 2 dan 3 UU/311999 yang telah diubah UU/20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. (fyd/fyd)