Tak Kuat Bayar Angsuran, Rumah Warga di Sukorejo Dieksekusi Paksa

867

eksekusi rumah wargaSukorejo (wartabromo) – Lantaran tak mampu meneruskan angsuran, sebuah rumah milik warga Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo dieksekusi oleh Permodalan Nasional Madani (PNM), jasa keuangan non bank Unit Pandaan, Kamis (7/1/16).

Informasi yang didapatkan wartabromo di lokasi, para petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bangil dan puluhan petugas kepolisian dikerahkan untuk melakukan penyitaan rumah yang dihuni oleh Sumarno, warga setempat.

Kondisi itu pun membuat gaduh perkampungan padat penduduk di desa setempat. Pasalnya, para penghuni rumah keberatan saat para petugas juru sita akan melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut. Adu mulut pun terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartabromo.com di lokasi, rumah Suwarno tersebut telah dilakukan pelelangan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangil sejak 2012 lalu dan dimenangkan oleh Didik dengan pembelian sebesar 200 juta.

Baca Juga :   Berebut Bangku Ala Siswa SD Kedungringin di Tahun Ajaran Baru

“Kami sudah mengajukan permohonan waktu itu, tapi tidak mendapat respon. Terakhir lelang dimenangkan Didik dengan limit lelang 200 juta, sedangkan kami menilai masih ada 122 juta hak Pak Warno,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak keluarga pemilik rumah tetap ngotot untuk mempertahankan rumah tersebut. Pihaknya beralasan sudah melakukan pembicaraan dengan pembeli rumah tersebut.

“Saya upayakan mediasi, tadi sudah dibicarakan dengan Didik (pihak pembeli), dia sudah bersedia mencabut perkara. Tinggal teken perjanjian saja,” kata Hasan Turiono kakak Sumarno, sang pemilik rumah.

Hingga berita ini ditulis, upaya eksekusi yang dilakukan oleh pihak juru sita pengadilan Negeri Bangil masih berjalan alot. (bus/yog)