703 Pegawai Tidak Tetap Pemkab Pasuruan Perbarui Kontrak

717
Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Pasuruan saat menyerahkan Surat Perjanjian Kerja di salah satu ruang kantor Pemkab Setempat. /Yogi / WARTABROMO
Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Pasuruan saat menyerahkan Surat Perjanjian Kerja di salah satu ruang kantor Pemkab Setempat. /Yogi / WARTABROMO

Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 703 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Pasuruan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja untuk tahun 2016.

Penandatanganan surat tersebut diawali dengan pengisian form surat perjanjian kerja yang telah ditandatangi terlebih dahulu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Irianto.

Form tersebut berisikan data pegawai, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIK), pendidikan, unit kerja, serta tempat tanggal lahir.

Menurut Irianto, surat perjanjian kerja tersebut selalu diperbarui pada awal tahun, di mana para pegawai adalah pihak kedua yang wajib melaksanakan beberapa kewajiban yang tertera dalam surat tersebut.

“Pihak kedua yang dalam hal ini adalah PTT juga berhak mendapatkan honorarium yang telah ditentukan per bulan, maupun cuti dan fasilitas lain berdasarkan kebijakan pejabat yang berwenang,” kata Irianto.

Baca Juga :   Video Bupati Pasuruan Mengalami Cidera Bahu Kiri Saat Bermain Bola

Selain melaksanakan kewajiban dan menerima hak, para PTT tersebut juga diharuskan untuk tidak menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab Pasuruan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, penempatan dan tugas pekerjaan, kenaikan gaji dan hak lainnya di luar kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Suratnya ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu dan berlaku mulai 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016,” imbuhnya.

Sementara itu, disaat yang sama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan juga menyerahkan Surat Keterangan Selesai Belajar dan Surat Keterangan Ijin Belajar kepada 602 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab Pasuruan.

Kedua surat tersebut sangat penting bagi seluruh karyawan, khususnya bagi mereka yang ingin mengurus kenaikan pangkat sesuai ijazah. Surat keterangan selesai belajar dan ijin belajar adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh pegawai, di samping masa kerja sebagai seorang PNS sekurang-kurangnuya dua tahun. (eml/yog)

Baca Juga :   250 Peserta Ramaikan Waluyojati Hospital Adventure Bike