Tertangkap Basah di Rumah Warga, Pemuda Bertato Nyaris Dihajar Massa

822

IMG-20160131-WA0020-650x400Pandaan (wartabromo)- Mokhamad Zaki Sulaiman (22) pemuda bertato asal Dusun Tanggul Kulon Rt 01 Rw 01 Desa Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo nyaris dihajar massa di lingkungan Sidomukti rt. 3 rw 5 Kelurahan/Kecamatan Pandaan, minggu (31/1/2016).

Lelaki lajang tersebut tertangkap basah oleh warga saat berada di dalam rumah Otong (45) salah seorang warga setempat.

Ketua RT lingkungan Sidomukti kelurahan Pandaan, Achmadi (39) kepada wartabromo menuturkan, Mokhamad Zaki masuk ke dalam rumah warganya saat sang pemilik rumah sedang tidak berada ditempat alias kosong.

“Orang ini masuk kerumah warga saya, tapi pemilik rumah sedang berada di rumah kerabatnya,” tutur Achmadi.

Merasa curiga, warga langsung mengepung dan menangkap Zaki yang saat itu masih berada di dalam kamar rumah korban. Beruntung, tak berselang lama petugas unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Bambang Tri segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga :   Normalisasi Sungai Welang Akan Dilakukan Pada Juli 2017

“Beruntung tadi kita cepat datang, jadi pelaku berhasil kita amankan dari amukan massa,” jelas Bambang Tri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku berada dilingkungan Sido Mukti dengan alasan sedang mencari tempat kost.

Namun pengakuan tersebut terbantahkan ketika petugas mendatangkan beberapa warga yang mengaku kehilangan barang maupun uang.

Salah satunya, Fifil (36) warga setempat mengaku pada bulan September 2016 lalu pernah kehilangan uang yang disimpan di dalam dompet di rumahnya. Tak pelak, pelaku pun tak mampu menghindari kesaksian tersebut.

“Pelaku mengakui telah mencuri uang milik warga setempat pada September tahun lalu,” ungkap Kanitreskrim.

Tak hanya itu, sejumlah warga yang merasa pernah kehilangan seperti HP termasuk ketua RT setempat pun dimintai keterangan petugas sebagai pengembangan penyidikan.

Baca Juga :   Jamur Kancing Bromo Tembus Pasar Internasional

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu pasal 53 tentang percobaan pencurian dan pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Bambang Tri.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pandaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (egy/yog)