Batal Wudhu di Tengah Tawaf, Haruskah Ulang dari Awal? Ini Penjelasannya

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjaga kesucian menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan tawaf saat haji maupun umrah. Namun, tidak sedikit jamaah yang batal wudhunya di tengah putaran tawaf sehingga memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan ibadah tersebut.

Tawaf menjadi salah satu rangkaian ibadah yang melekat dalam pelaksanaan haji maupun umrah. Perintah ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29: “Dan bertawaflah mereka di Baitullah yang kuno.”

Dalam praktiknya, tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad hingga kembali ke titik awal. Dalam kajian manasik, tawaf terbagi dalam lima jenis, yakni tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah.

Pelaksanaan tawaf mensyaratkan kondisi suci, baik dari hadats maupun najis, serta menutup aurat. Ketentuan ini memiliki kemiripan dengan shalat. Hal tersebut merujuk pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya saat beliau bersabda kepada Aisyah RA yang tengah haid saat berihram:

“Lakukanlah apa yang dilakukan orang berhaji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Baitullah hingga engkau mandi,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan: “Tawaf di Baitullah itu seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Maka siapa yang berbicara, hendaknya berkata yang baik,” (HR. Al-Hakim).

Lantas, bagaimana jika jamaah batal wudhunya di tengah tawaf, seperti buang angin atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

Dalam kondisi tersebut, tawaf harus dihentikan sementara untuk bersuci, yakni dengan berwudhu. Setelah kembali dalam keadaan suci, jamaah tidak perlu mengulang tawaf dari awal. Mereka cukup melanjutkan sisa putaran yang belum diselesaikan.

Sebagai contoh, apabila jamaah telah menyelesaikan empat putaran sebelum berhadats, maka setelah berwudhu cukup menambah tiga putaran lagi hingga genap tujuh kali. Ketentuan ini tetap berlaku, baik jeda waktu bersuci berlangsung singkat maupun cukup lama.

Hal serupa juga berlaku jika jamaah terkena najis atau auratnya terbuka di tengah tawaf. Setelah kondisi kembali suci dan aurat tertutup, tawaf dapat dilanjutkan dari putaran terakhir yang telah dicapai tanpa harus mengulang dari awal. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.