Ingat! Ini Pidana Bagi Penyembelih Sapi Betina Produktif

887
Foto ilustrasi: Gesang Arif Subagyo (wartabromo)

Pasuruan (wartabromo) – Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Polres Pasuruan, melarang warga memotong sapi betina produktif, lantaran berpotensi menurunkan produksi ternak tersebut. Penyembelihan sapi betina produktif juga melanggar undang-undang.

“Ada beberapa betina yang boleh disembeleh atau dipotong. Tapi kalau sudah produktif, jangan dilaksanakan karena jelas sudah melanggar Undang-undang,” kata Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pasuruan, Bambang Hariyanto, Jumat (26/2/2016).

(Dinas Peternakan Larang Potong Sapi Betina Produktif)

Bambang mengatakan, larangan menyembelih sapi betina produktif melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009. Sanksi pidana bagi yang melanggar yang termaktub pada pasal 18 ayat 2 pun cukup berat.

“Dapat dipidana dengan kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6  bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. Sedangkan sanksi bagi pemotong ternak ruminansia besar betina produktif, terancam pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp5 juta hingga Rp25 juta,” jelas Bambang.

Baca Juga :   Kawal Walikota, Tiga OPD dan Polisi Dapat Hibah Kendaraan Bermotor

“Kalau pelakunya jagal, maka izin usahanya bisa dicabut, sebagai bentuk sanksi apabila terbukti melanggar larangan ini,” pungkasnya.

Kata Bambang, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku, apabila sapi betina itu telah berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali, tidak produktif lagi yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan (mandul), untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, sapi yang mengalami kecelakaan atau dalam keaadaan sakit.

“Kalau sapi itu menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, berarti sapi betina itu boleh dipotong,” tandasnya.

Baca Juga :   Jelang Jazz Gunung Bromo, Hotel dan Penginapan Habis Dipesan

Larangan memotong sapi betina produktif bukan pertama kali dilaksanakan, melainkan sudah diberlakukan sejak dulu. Hanya saja, kerja sama dengan pihak kepolisian baru dilakukan mulai tahun 2015 lalu, dengan tujuan agar larangan tersebut betul-betul diperhatikan oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak sapi, baik perah maupun sapi potong. (mil/fyd)