Kapolres Tidak Membantah Perwiranya Terjerat Kasus Pemerasan Pengusaha

1953
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon/ WARTABROMO

Pasuruan (wartabromo) – Kapolres Pasuruan AKBP Yong Ferrydjon tidak membantah kabar perwiranya yang tersangkut hukum atas dugaan melakukan pemerasan pemilik toko bangunan di Pasuruan. Yong menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum.

“Kita ikuti aja prosesnya. Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yong di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/3/2016).

Perwira yang diduga melakukan pemerasan yaitu AKP Iwan Hari Poerwanto, yang menjabat sebagai Kasatreskrim. Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pengusaha yang melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Dari laporan ini akhirnya Divisi Pengamanan Internal atau Paminal (Paminal) Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada perwira tersebut beberapa hari yang lalu dan mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :   Khofifah Apresiasi Keberanian Pasien Korban Pelecehan

Saat dicecear wartawan apakah saat ini Iwan tengah menjalani pmeriksaan di Paminal Mabes Polri, Yong sekali lagi menjawab diplomatis. “Kita ikuti aja prosesnya. Oke,” ujarnya sembari berlalu.

Kabar ini sebelumnya sudah beredar melalui pesan berantai yang menyebut ada perwira polisi melakukan pemerasan beberapa toko material di Pasuruan.

Modusnya, menurut pesan tersebut, dengan melakukan penyelidikan tentang ketentuan SNI pada produk besi, sesuai UU Perlindungan Konsumen. Padahal UU tersebut yang bertanggungjawab adalah produsen, bukan agen-agen penjualan tersebut.

“Lalu beberapa toko material tersebut dimintai sejumlah uang, dan kemarin malam disita oleh PAMINAL MABES POLRI barang bukti uang Rp 97 juta dari tangan anggota Reskrim dan Kasat Reskrim tersebut,” demikian seperti dikutip dari pesan berantai, Jumat (25/3/2016). (fyd/fyd)