Gara-gara Rebutan Ikan, Kejaksaan Kraksaan Tahan Seorang Nenek

737
Foto: Sundari A.W (wartabromo.com)

Kraksaan (wartabromo) – Sekitar 50 warga dari kampung nelayan Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, melurug Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kamis (14/4/2016). Massa protes karena salah satu anggota keluarganya ditahan pasca terlibat pertengkaran. Massa menuding petugas telah melakukan diskriminasi hukum.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes karena salah satu anggota keluarganya bernama Humaidah, ditahan petugas sejak Rabu siang (13/4/2016).

Sambil membawa berbagai spanduk kecaman, massa menduduki kantor kejaksaan. Bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris, mengiba agar Humaidah dibebaskan.

Perisitiwa ini bermula saat Humaidah (60), terlibat pertengkaran dengan tetangganya Iswatun (30), pada 23 Januari lalu. Keduanya berebut membeli 5 boks ikan tongkol yang dijual pengepul di pasar desa setempat.

Baca Juga :   Tetap Jalan, OTT KPK Tak Ganggu Proyek di Kota Pasuruan

Akibat perkelahian ini, keduanya mengalami  luka cakar dan lebam disejumlah anggota tubuh. Agar tidak berkepanjangan, mereka lalu dimediasi warga di kantor desa. Namun, karena tidak terima, Iswatun tetap melanjutkan insiden ini ke kepolisian.

“Iya ditahan mulai kemarin gak diproses langsung ditahan. Saya ingin ibu dikeluarkan, masalahnya kan hanya sepele. Saya nuntut keadilan pak, ibu saya tidak punya uang, apa yang mau dikasih ke polisi,” ujar salah satu anak korban Ningsih.

Warga menuding terjadi diskriminasi hukum, karena pihak Kejari Kraksaan hanya menahan Humaidah dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara Iswatun dibiarkan bebas dan tidak ditahan.

Namun tudingan warga ditepis pihak Kejari, petugas menahan Humaidah karena berkasnya sudah lengkap atau p21 atas laporan Iswatun. Sebaliknya, tidak ada laporan yang dapat menjerat Iswatun ke ranah hukum.

Baca Juga :   Warga Kesal, Pekuburan Cina Jadi Ajang Pacaran

“Tersangka ini memaafkan sebenarnya tapi disisi korban tidak memaafkan malah melaporkan. Tidak ada diskriminasi, untuk penangguhan penahanan, kita masih belum mengasih keputusan menunggu pimpinan dulu,” ujar Widi Trismono, Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan.

Petugas berjanji akan membebaskan tersangka, jika sudah tercapai kesepakatan damai antara Humaidah dengan Iswatun. Sementara warga langsung membubarkan diri, usai berdialog dengan petugas. (saw/fyd)