Segini Biaya Perpanjang SIM Online 2026 Untuk Motor dan Mobil, Catat Sekarang!

7

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kehadiran layanan SIM digital tidak hanya memudahkan masyarakat menyimpan dokumen berkendara di ponsel. Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon juga perlu mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan saat melakukan perpanjangan SIM secara daring. Biaya perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen.

Diantaranya mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya layanan aplikasi, tes psikologi, hingga pemeriksaan kesehatan. Besaran tarif tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dapat berbeda sesuai jenis SIM yang diperpanjang.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM online berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil)

  • PNBP Perpanjangan SIM: Rp80.000.
  • Biaya layanan aplikasi: Rp10.000.
  • Tes psikologi (e-PPsi): sekitar Rp37.500.
  • Tes kesehatan (e-Rikkes): menyesuaikan tarif klinik atau penyedia layanan.

SIM C (Sepeda Motor)

  • PNBP Perpanjangan SIM: Rp75.000.
  • Biaya layanan aplikasi: Rp10.000.
  • Tes psikologi (e-PPsi): sekitar Rp37.500.
  • Tes kesehatan (e-Rikkes): menyesuaikan tarif klinik atau penyedia layanan.

Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim melalui PT Pos Indonesia yang besarannya menyesuaikan lokasi tujuan pengiriman. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk mengambil kartu SIM yang telah selesai diproses. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.