Tipu 21 Orang Hingga 1,5 Miliar, Oknum Satpol PP Pasuruan Ditangkap

1085

satpol-pp-pasuruanSurabaya (wartabromo) – Sutrisno Bambang Aribowo (41) oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya lantaran telah melakukan tindak penipuan terhadap 21 orang dengan cara mengiming – imingi korbanya untuk dimasukkan sebagai pegawai negeri.

Informasi yang didapatkan wartabromo menyebutkan, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah salah seorang korbannya bernama Ribut Sitiyono Rahadi melaporkan ulah pelaku yang beralamatkan di Jalan Dharmawangsa 6/8 Surabaya tersebut.

“Korban mengeluarkan uang Rp 35 juta rupiah, untuk menjadi PNS Satpol PP dan akan ditugaskan di Kabupaten Pasuruan,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada wartawan di Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Baca Juga :   BPS Pasuruan Akan Lakukan Pemutakhiran Data Penerima Kartu 'Sakti'

Berdasarkan keterangan korban, semula pelaku meminta uang sebesar Rp. 27 Juta untuk mengurus persyaratan administrasi namun selang kemudian ia meminta uang kembali sebesar Rp. 4 Juta dengan alasan sebagai uang pelicin.

Namun setelah lama menunggu, janji yang disampaikan oleh pelaku tak kunjung dipenuhi bahkan ia justru terus menerus meminta uang tambahan.

Pelaku diduga telah cukup lama menggunakan modus yang sama untuk melakukan penipuan. Dari pengakuannya ia sudah tiga tahun terakhir melakukan perbuatan ini kepada sekitar 21 orang dan meraup uang senilai Rp. 2,1 Miliar.

Kini, pelaku dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. (yog/yog)