Nyabu, Anggota Polres Pasuruan Terancam Pecat

841

ilustrasi polisiBangil (wartabromo) – Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian menegaskan Aipda Hery Juliono, yang ditangkap karena menyimpan sabu saat berdinas akan mendapat sanksi berat.

“Nanti dibawa ke pidana, juga ada sidang profesi. Sanksinya dipecat,” tandas M Aldian, usai pemusnahan miras di mapolres, Jumat (3/6/2016) siang.

Hery masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hery ditangkap pada Senin (30/5) pukul 11.00, saat petugas Paminal melakukan sidak. Petugas menggeledah tasnya usai dinyatakan positif saat tes urine.

Barang bukti yang diamankan 2 kantong plastik kecil masing-masing berisi sabu seberat 0,22 gram serta 0,23 gram, 2 buah jarum suntik, uang tunai Rp 2.9 juta.

Belakangan diketahui pada 2006 dan 2009 Hery terbukti positif menggunakan psikotropika, namun tidak ditemukan barang bukti.
Di dua kasus tersebut, tersangka mendapat sanksi disiplin dan penundaan kenaikan pangkat. (fyd/fyd)