Saat 4 Karyawan Berkomplot Bobol Brankas Perusahaan

2409

Bangil (wartabromo) – Empat karyawan PT Indomarco Adi Prima bersekongkol mencuri uang dalam brankas di tempatnya bekerja. Ironisnya salah seorang pelaku awalnya berpura-pura kelabakan saat mengetahui uang dalam brankas sudah raib.

Tiga karyawan tersangka pencurian sudah berhasil dibekuk polisi, sementara satu orang masih dicari.

“Senin (11/07/2016) Jam 07.30 WIB, salah seorang karyawan PT. Indomarco Adi Prima, Gempol, Ariq Ahnaf Amanullah (24), melapor ke supervisornya bahwa uang dalam brankas hilang saat dia masuk kerja,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP M Yusuf mengisahkan kronologi pencurian, Jumat (15/7/2016).

IMG_20160715_220712Mendapat laporan karyawan berlamat di Perum Jaya Cluster Sidney Garden, Gedangan, Sidoarjo, itu, supervisor Djajadi, langsung melapor ke polisi.

Baca Juga :   Relawan Adjib Mulai Bangun Posko Pemenangan

“Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP juga memeriksa saksi-saksi di sekitaran tempat kejadian tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas mensinyalir ada keterlibatan orang dalam,” terang Yusuf.

Kecurigaan polisi berdasarkan temuan bahwa pintu ruangan ataupun brankas tidak mengalami kerusakan, namun uang yang di dalam brankas telah hilang.

“Setelah didalami, diketahui Ariq Ahnaf, yang sebelumnya melapor terlibat dalam pencurian uang,” urai Yusuf.

Setelah diinterogasi, Ariq mengakui keterlibatannya. Ia telah memberikan kunci ruangan dan kunci brankas pada tiga temannya, yang bekerja di PT Indomarco di Wiyung Surabaya. Tiga temannya inilah yang ternyata melakukan pencurian.

Baca Juga :   Pasokan Daging Ayam Minim dan Mahal, Warga Probolinggo Resah

Mereka yakni Dhanu Mulyono (23), warga Sukolilo, Surabaya, Faisyal (31) warga Tropodo, Waru, Sidoarjo dan YD.

“Dua orang sudah diamankan sementara YD masih buron,” pungkas Yusuf.

Tiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fyd/fyd)