Pelaku Perampasan Truk Modus ‘Uang Kawalan’ Dicokok

863

Pasuruan (wartabromo) – Polisi menangkap Salim Efendi (36), warga Dusun Lajuk Desa/Kecamatan Gondangwetan. Salim merupakan satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk asal Malang.

“Kemarin (Kamis) petang Tim Buser menangkapnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto, Jumat (5/8/2016).

Salim merupakan satu dari empat pelaku perampasan pengemudi truk di Jalan Umum Ngabar Desa Jeruk Kecamatan Kraton, bebebrapa waktu lalu. Atas laporan korban pengemudi truk, Andik Irawan (39), warga Blimbing Kota Malang, polisi langsung bergerak.

Puryanto menerangkan aksi para pelaku. Pada saat kejadian, korban yang mengendarai truk box berjalan dari arah utara tiba-tiba dipotong dan dihentikan paksa oleh 4 orang yang mengendarai 2 motor. Saat menghadang, para pelaku meneriaki korban wajib bayar uang kawalan.

Baca Juga :   Belanja Bareng, Bupati Tantri Ajak Warga Makmurkan Pasar Tradisional

“Sambil marah-marah dan mengancam dengan celurit,” jelas Puryanto.
Korban pun pasrah dan diam saja saat para pelaku menggeledah dasbord dan merampas uang Rp 1.7 juta.

Uang sebesar itu dibagi rata antara para pelaku. Soleh warga Triwung, Grati; Rohim warga Triwung, Grati yang saat masih DPO; Akik warga Banyubiru, Winongan yang saat ini ditahan di Lapas Lamongan. (fyd/fyd)