Pemkab Pasuruan Berencana Sewa 102 Kendaraan Listrik Rp4,058 Miliar per Tiga Bulan, Ini Kata DPRD

16

Bangil (WartaBromo.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyewa 102 unit kendaraan dinas listrik dengan anggaran mencapai Rp4,058 miliar mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menilai rencana kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi efisiensi anggaran, kebutuhan operasional pemerintahan, maupun komitmen pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, rencana penggunaan kendaraan listrik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Samsul mengatakan, Pemkab Pasuruan sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran sewa kendaraan listrik tersebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Artinya, kebijakan itu tidak semata-mata menambah beban anggaran baru.

“Ini tentu menjadi hal yang perlu kita apresiasi apabila benar-benar menghasilkan efisiensi dan manfaat yang lebih besar bagi keuangan daerah,” kata Samsul.

Meski demikian, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif. Terlebih, anggaran sebesar Rp4,058 miliar dalam tiga bulan itu merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan efisien.

Samsul meminta Pemkab Pasuruan memastikan sejumlah aspek sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Pertama, dasar perhitungan biaya sewa 102 unit kendaraan harus jelas dan rasional.

Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan perbandingan antara biaya sewa kendaraan listrik dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang selama ini digunakan.

“Biaya pengisian daya, perawatan, masa kontrak, serta nilai manfaat jangka panjang harus dihitung secara komprehensif,” ujarnya.

Selain itu, Samsul mengingatkan agar penggunaan kendaraan listrik tidak justru menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah apabila infrastruktur pengisian daya dan biaya operasionalnya belum dipersiapkan dengan baik.

Samsul menegaskan, pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Pasuruan, tidak menolak penggunaan kendaraan listrik maupun inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Justru, DPRD mendukung transformasi menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Namun, kebijakan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah.

“Jangan sampai karena ingin terlihat modern, tetapi akhirnya anggaran rakyat justru menjadi tidak efisien. Kita ingin kendaraan dinasnya listrik, tetapi kebijakan anggarannya juga harus ‘hemat energi’,” tegasnya.

Samsul menambahkan, DPRD akan melihat rencana sewa kendaraan listrik tersebut secara objektif dalam proses pembahasan dan pengawasan anggaran.

Apabila hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut lebih efisien, ekonomis, serta mendukung kebijakan nasional, DPRD akan memberikan dukungan. Sebaliknya, apabila ditemukan hal-hal yang tidak efisien atau tidak sesuai ketentuan, DPRD akan memberikan catatan dan meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan.

“Intinya, kendaraan boleh listrik, tetapi pertanggungjawaban anggarannya harus tetap terang. Karena yang kita kelola bukan uang pribadi, melainkan uang masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkas Samsul. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.