Kuasa Hukum HM Buchori Ajukan Penangguhan Penahanan

662

Probolinggo (wartabromo) – Penasehat Hukum Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, SW Djando Gadohoka berencana melakukan penangguhan penahanan. Upaya pengajuan akan disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Djando, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan lagi dalam masa persidangan. Pasalnya, pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh penuntut umum. Saat masih berada di Kejagung, Kamis (11/08/2016), pihaknya sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan di Kejagung. Langkah yang sama juga dilakukan saat Buchori dibawa ke Surabaya dengan pesawat Citylink sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kami sudah mengajukan upaya penangguhan, namun dua upaya sebelumnya gagal. Upaya kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Kami akan mengajukan lagi ke majelis hakim tipikor,” ujarnya, Sabtu (13/08/2016).

Baca Juga :   Dilarang Berjualan, Ratusan Pedagang Asongan Turun Jalan

Djando optimis upaya ini membuahkan hasil, pasalnya klien telah mengembalikan kerugian negara. Ia juga meyakini, kliennya tak akan mengulangi perbuatannya, apalagi sampai menghilangkan barang bukti karena memang tidak ada.

“Kami sendiri menyayangkan sekali penahanan klien kami. Karena semua alasan subjektif penahanan, telah dipenuhi semua saat penyidikan berlangsung. Meski demikian, tim lawyer menghormati langkah hukum yang dilakukan penuntut umum,” kata Djando.

Suami dari Wali Kota Probolinggo Rukmini ini, tersandung kasus korupsi DAK Pendidikan tahun 2009 sebesar Rp 15,9 Miliar . Dana sharing antara Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) itu, digunakan untuk dua keperluan. Yakni pengadaan mebeler sebesar Rp 1,8 Miliar bagi 70 sekokah dasar se-Kota Probolinggo, dan pengadaan bangunan sebesar Rp 13,2 Miliar. Namun, penggunaan dana itu, diyakini sarat penyelewengan dan telah menyeret banyak pihak.

Baca Juga :   Cabuli Anak SD, Imam Mushollah di Probolinggo Diamankan

Selain Buchori, Suhadak dan Sugeng Wijaya, mereka yang tersangkut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabid Pendidikan Dasar tahun 2009 Masdar, Konsultan Hari Purwanto dan Didik Supriyanto.

Kemudian ada nama Ahmad Napon Wibowo selaku penyedia mebel. Lima nama yang disebut terakhir, telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo. Ada juga nama Rudiono, penyedia mebel lainnya. Rudiono kini berstatus sebagai DPO Kejagung. (saw/fyd)