Ada Pabrik Rokok Ilegal di Sukorejo, Dirjen Bea Cukai Sentil Disperindag

1121

Rembang (wartabromo) – Bea Cukai Pasuruan mengungkap keberadaan pabrik rokok ilegal di Sukorejo, Pasuruan. Sebuah mesin dan puluhan juta batang rokok disita dari pabrik milik seorang pengusaha yang disebut berinisial S tersebut.

Barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Pasuruan di PIER, Rembang, Jumat (2/9/2016). Pemusnahan dihadiri Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

“Mesin merek Korber Decoufle Max III M.R No. 7080 tahun 1986 ini berkapasitas produksi 1.000 – 1500 batang rokok per menit. Dengan penyitaan mesin ini ke depan seharusnya Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” kata Heru.

Pabrik ilegal tersebut, kata Heru, beroperasi malam hari. Untuk kamuflase, pabrik dibangun layaknya gudang. Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Baca Juga :   Pemandu Sorak Persekabpas Dihajar Satpol PP

“Pemilik pabrik sudah jadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Pemusnahan sebanyak 30.821.120 batang rokok tanpa cukai hasil sitaan dilakukan dengan cara dibakar. Dihadiri Bupati Irsyad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, Kasi Pidsus Kejari Bangi, Andy Sasongko dan Ketua PN Bangil serta sejumlah pejabat Dirjen Bea Cukai. (fyd/fyd)