Penyertaan Modal Pemkab Pasuruan Tembus Rp101,5 Miliar, BUMD Dituntut Beri Balik Manfaat

12

Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana memperbarui kebijakan penyertaan modal daerah kepada sejumlah badan usaha. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap perekonomian daerah.

Rencana itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Raperda tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pembaruan rekapitulasi penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2025 serta proyeksi penambahan investasi daerah hingga 2036.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam paripurna tersebut mengatakan, tambahan penyertaan modal nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyertaan modal tidak boleh sekadar dipandang sebagai penempatan uang daerah ke badan usaha. Investasi tersebut harus mampu memberikan manfaat yang terukur, baik dalam bentuk keuntungan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Penambahan penyertaan modal diberikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah dengan menyeimbangkan fungsi orientasi profit dan fungsi pelayanan sosial,” kata Shobih.

Data Pemkab Pasuruan mencatat, akumulasi total penyertaan modal daerah hingga 2022 mencapai Rp101,54 miliar.

Sementara itu, dividen yang diperoleh daerah dalam lima tahun terakhir tercatat sebesar Rp27,82 miliar.

Besarnya nilai modal yang telah ditanamkan tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Pasuruan menilai kebijakan penyertaan modal perlu ditata kembali. Pemerintah menginginkan investasi daerah tidak berhenti pada penambahan modal, tetapi berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal.

Pemkab juga menegaskan penambahan investasi hingga 2036 akan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Artinya, kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menambah modal ke badan usaha.

Shobih menyebut penyertaan modal merupakan investasi produktif yang harus dilakukan secara selektif dan hati-hati. Karena itu, setiap penambahan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif.

“Penyertaan modal merupakan investasi produktif yang harus dilaksanakan secara selektif dan berhati-hati berbasis kajian investasi yang komprehensif,” ujarnya.

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Pasuruan juga menargetkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.

Dengan nilai investasi yang sudah mencapai lebih dari Rp100 miliar, ukuran keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya bukan hanya berapa besar modal yang kembali dalam bentuk dividen. Pemkab juga perlu memastikan setiap tambahan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang sebanding dengan uang daerah yang digelontorkan.

Terlebih, proyeksi penambahan investasi hingga 2036 berpotensi mengikat ruang fiskal pemerintah dalam jangka panjang. Karena itu, kajian kelayakan, target kinerja BUMD, mekanisme evaluasi hingga pengawasan terhadap penggunaan modal menjadi bagian penting agar kebijakan penyertaan modal tidak justru berubah menjadi beban bagi APBD. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.