Dua DPO Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Menyerah

792

Surabaya (wartabromo) – Dua tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sebelumnya ditetapkan DPO menyerahkan diri. Mereka berinisial B dan M.

B dan M menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dalam waktu berbeda. B menyerahkan diri tadi pagi sedangkan M kemarin. Keduanya merupakan warga sipil.

“Masih ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (7/10/2016).

Saat ini polisi masih mendalami apa peran kedua tersangka tersebut tersebut dalam pembunuhan Abdul Ghani. Diduga keduanya juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ismail, mantan pengikut lainnya.

“Masih didalami penyidik,” terangnya.

Baca Juga :   Pelaku Pelemparan Bondet di Rumah Jagal Sapi Grati Berjumlah 50 Orang

Dengan dua tersangka menyerahkan diri, sudah 6 tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani diamankan, sementara dua lainnya masih DPO. (fyd/fyd)