7 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Disidang Terpisah

1043

Kraksaan (wartabromo) – Tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016) siang. Rencananya, ketujuh tersangka akan menjalani persidangan secara terpisah.

Foto: Sundari AW
Foto: Sundari AW

Menurut Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, sidang akan dilakukan secara bergantian di ruangan yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan. Untuk kasus Abdul Gani nantinya akan diketua oleh Majelis Hakim Yudistira Alfian. Sementara untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah, Majelis Hakim diketuai oleh Mohammad Syarifudin Prawira Negara.

“Tehnisnya majelis yang menentukan, namun karena ini ada tujuh berkas kemungkinan dipisah per korban. Saya menjadi ketua majelis untuk Abdul Gani ” katanya.

Baca Juga :   Cuaca Buruk 'Pesisir Laepan', Nelayan Gadaikan Barang

Sidang perdana ini menghadirkan tujuh tersangka akan duduk dikursi pesakitan ruang sidang. Mereka adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah.

Sementara dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, para tersangka adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Dua tersangka, Wahyu Wijaya dan Ahmad suryono terlibat dalam dua kasus pembunuhan sekaligus. “Kami sidangkan tujuh tersangka ini dalam dua persidangan sesuai dengan kasusnya,” kata Yudistira.

Sebagaimana diketahui Ismail Hidayah, warga Panarukan Situbondo dibunuh pada Februari tahun 2015 silam. Sedangkan Abdul Gani warga Semampir Kraksaan Probolinggo dibunuh pada April 2016. Keduanya terpaksa dihabisi karena mengancam akan membuka kedok padepokan terkait praktek penipuan dengan modus penggandaan uang.

Baca Juga :   Jalan Raya 'Shirothol Mustaqim'

Sidang perdana atas kasus pembunuhan terhadap dua pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo dijaga ketat ratusan aparat kepolisian. Polisi juga menggunakan metal detektor untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan.

Sekitar 200 anggota polisi gabungan dari Polres Probolinggo dan satuan Brimob Polda Jawa Timur menjaga jalannya sidang yang menghadirkan 7 terdakwa. Penjagaan dilakukan dalam 5 ring pengamanan. Penjagaan dimulai saat 7 terdakwa keluar dari rumah tahanan, pintu masuk persidangan, ruang utama sidang, hingga dimana ditempatkan dalam sel pengadilan. Ruang persidangan tak luput dari pantauan petugas.

“Untuk mengantipasi adanya gangguan keamanan saat sidang, baik itu dari keluarga korban maupun dari pengikut padepokan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin, Kamis (3/11/2016).

Baca Juga :   Soal Ditarik Biaya Rp 500 Ribu di Prona, Bupati Pasuruan : Saya Tanya ke BPN Itu Wajar

Tak hanya penjagaan ketat oleh personil keamanan, polisi juga melakukan sterilisasi di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan menggunakan metal detektor. Petugas menyisir setiap sudut ruangan, terutama di ruang sidang utama. (saw/fyd)