16 Tahun Diatur Perda, PT Pasuruan Migas Disebut Secara Faktual Tak Pernah Terbentuk

12

Bangil (WartaBromo.com) – Ada yang menarik dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada DPRD. Salah satunya justru berkaitan dengan perusahaan daerah yang namanya sudah diatur melalui perda sejak 2010: PT Pasuruan Migas.

Pemkab Pasuruan kini mengusulkan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas.

Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Alasan pencabutan bukan sekadar karena aturan tersebut sudah lama. Pemkab menyebut, setelah dilakukan evaluasi yuridis dan kajian akademik, Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak efektif dan tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yang lebih menarik, Pemkab menyatakan PT Pasuruan Migas yang menjadi objek pengaturan dalam perda tersebut secara faktual tidak pernah terbentuk menurut mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Setelah kajian mendalam, Perda itu sudah tidak efektif dan tidak bisa kita laksanakan, terutama berkaitan dengan regulasi yang ada kaitannya dengan BUMD, akhirnya kita putuskan untuk dicabut,” kata Shobih usai sidang paripurna.

Dengan demikian, regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan PT Pasuruan Migas sejak 2010 kini hendak dihapus dari daftar peraturan daerah Kabupaten Pasuruan.

Pencabutan perda tersebut menjadi salah satu dari lima Raperda Non-APBD yang diajukan Pemkab Pasuruan tahun ini.

Empat Raperda lainnya masing-masing mengatur kerja sama daerah, perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyertaan modal.

Khusus Raperda Penyertaan Modal, Pemkab Pasuruan mengusulkan pembaruan data penyertaan modal daerah hingga Tahun Anggaran 2025 sekaligus proyeksi alokasi investasi kepada BUMD untuk periode 2027-2036.

Sementara itu, pencabutan perda PT Pasuruan Migas disebut Pemkab sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap regulasi yang sudah tidak dapat dilaksanakan tersebut.

Pemkab berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif bersama DPRD hingga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Kami menyadari penyempurnaan Raperda ini membutuhkan pembahasan komprehensif bersama DPRD. Kami berharap kemitraan ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” jelas Shobih. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.