Cabuli Anak 3 Tahun, Penjual Pulsa di Beji Ditangkap

709

Beji (wartabromo) – Sdk (55) penjual Pulsa asal Desa Kedungringin Beji Kabupaten Pasuruan akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria tersebut menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak balita.

Peristiwa memalukan bermula, saat korban, sebut aja Melati (3,5) disuruh bibinya membeli pulsa dirumah pelaku. Namun ditunggu cukup lama, korban belum kembali.

Pada saat korban kembali, ia menangis dan mengadu jika kemaluannya nyeri lantaran dicabuli pelaku.

Mendapati pengakuan dari korban tersebut, keluarga naik pitam dan mendatangi pelaku serta tak terima atas perlakuannya tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan pada Polsek Beji

“Terduga pelaku pencabulan telah kami amankan, setelah pihak orangtua korban melaporkannya,” kata Kapolsek Beji, Kompol Wagiran.

Baca Juga :   Situng KPU RI : Prabowo Unggul di Wilayah Utara Lumajang

Sebagai barang bukti petugas menyita, 1 potong sarung warna coklat, 1 potong celana pendek warna abu abu, 1 potong kemeja warna merah bata dan barang bukti lainnya milik pelaku.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamanan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1milyar, ” tambah Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Yudhi Prasetyo (yog/yog)