Pegawai Magang Pemkab Probolinggo Siap – siap Dipecat

1697

Kraksaan (wartabromo.com) – Pemkab Probolinggo berencana untuk memutuskan hubungan kerja dengan pegawai magang yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat. Pemecatan itu berdasarkan Surat Sekda M Nawi, nomor 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Abdul Halim, menuturkan pihaknya juga mendapat surat serupa sebagai kepala SKPD. Menurutnya, keluarnya surat itu dilatar-belakangi oleh banyaknya tenaga magang SKPD.

“Saya tidak tahu secara pasti jumlah tenaga magang/sukwan yang diangkat SKPD. Mereka tidak terdata dan terdaftar dalam data kami. Kami juga tidak tahu dari mana mereka mendapatkan gaji,” katanya, Rabu (25/1/2017).

Halim mengatakan dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD itu, bukan tenaga honorer dengan SK Bupati. Kepala SKPD dan Camat diberi tenggat waktu enam bulan sejak surat diterima. Selain perintah pemecatan, Kepala SKPD dan Camat juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa lagi karena hal itu bukan kewenangan SKPD. Bila melanggar akan dikenai sanksi.

Baca Juga :   Ini Gelagat Aneh 'Bonek' Probolinggo Sebelum ke Surabaya, Hendak Nonton Persebaya

BKD Probolinggo1 (1)

Menurut pria kelahiran Kota Kraksaan itu, keputusan yang diambil pemkab sudah sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, juga sesuai Perbup Probolinggo nomor 39 tahun 2013 tentang Pedoman Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dimana pada pasal 1 ayat 3 disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Kepala Daerah selaku pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai peraturan yang berlaku, semua ada di Bupati. Agar tidak terjadi pembiaran di satker itu dan memberikan kepastian hukum pada status kepegwaainnya,” terangnya.

Sementara untuk tenaga honorer, menurutnya dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai. Hal itu, menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. “Untuk honorer yang diangkat dengan SK bupati ini, dipayungi dengan peraturan bupati (Perbup),” tandas mantan Kadisnakertrans ini. (saw/saw)