Besok Dimas Kanjeng akan Jalani Persidangan di PN Kraksaan

1192

Kraksaan (wartabromo.com) – Kasus hukum yang melilit Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus berkembang. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/2/2017) besok, dijadwalkan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana sekaligus kasus penipuan.

Kepastian jadwal persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan disampaikan Kepala Humas pengadilan Yudistira Alfian, pada Rabu (8/2/2017) siang. Sang guru besar padepokan akan  menjalani sidang perdana dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan.  “Yang memimpin sidang ada bapak Basuki Wiyono, Ketua PN,” ujarnya, kepada wartabromo.com.

Baca Juga :   Bangun Embung Untuk Irigasi, Desa Martopuro Andalkan Dana Desa 2017

Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan atas korban Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Sementara untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian material sekitar 800 juta rupiah.

kanjeng dimas

Dimas Kanjeng akan menjalani proses persidangan di ruang sidang utama bersama tiga tersangka penipuan lain, yakni Suparman, Karimullah Ervan dan Ahmad Subairi. Dimas Kanjeng juga akan bertemu dengan tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah masing – masing Kurniadi, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Tukijan, Suari dan Mishal Budianto.

“Untuk keamanan persidangan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres. Namun, berapa alokasi personil yang ditempatkan, kami belum tahu jumlahnya,” tutur Yudistira.

Baca Juga :   Brigadir Iwan Jadikan Janda dan Mantan Napi Sebagai Karyawan

Kasus hukum Dimas Kanjeng disidangkan setelah pihak PN Kraksaan menerima berkas perkara dari Kejari Kabupaten Probolinggo pekan lalu. “Namun untuk menjaga obyektifitas di persidangan, saat ini Dimas Kanjeng yang menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Sementara para terdakwa lain dijebloskan dalam rutan kelas II B Kraksaan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto. (saw/saw)