Dua Pembantu Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana

1269

Kraksaan (wartabromo.com) – SP. Ramanathan alias Vijay dan Suryono, dua kaki tangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/2/2017). Keduanya menjadi pesakitan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum Januardi Jakhsa Negara didakwa berperan aktif dalam kasus tersebut. Kedua terdakwa mempunyai peran berbeda antara satu dengan yang lain.

Dalam kasus penipuan dan TPPU ini, Vijay warga Jakarta, berperan sebagai penyedia 7 mahaguru dalam seminar-seminar yang dilaksanakan oleh Dimas Kanjeng antara tahun 2014 hingga 2015. Ia juga mensuplay 10 wanita cantik yang berperan sebagai karyawan ICBC Bank Jakarta dan Hana Bank Korea. “Saudara Vijay juga menjadi Direktur Operasional PT. Emas Batangan Mulia, dimana Taat Pribadi menjadi Komisaris Utama di perusahaan itu,” kata Januardi saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga :   Bromo Aman Dikunjungi Meski Aktivitasnya Cenderung Meningkat

IMG-20170223-WA0087

Tujuh pria berjenggot itu secara istiqomah dihadir dalam acara Dimas Kanjeng, baik di padepokan maupun di luar padepokan. Salah satunya di rumah almarhumah Hj. Najmiah  di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi itu memikat Hj. Najmiah dan suaminya almarhum Prof. Abdul Mu’in Liwa, yang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 300 miliar secara berangsur-angsur untuk digandakan.

Uang sebanyak itu kemudian oleh Taat Pribadi pada akhir 2014, diganti dengan 4 buah koper. Namun, setelah keduanya meninggal dunia, koper itu dibuka oleh Muh. Nur Najmul, ternyata berisi uang kertas yang tidak diiketahui keasliannya. Tak hanya itu, juga berisi lempengan kuningan seberat 40 kg yang diklaim sebagai emas batangan dan kertas hvs. Karena ditipu oleh Taat Pribadi, Muh. Nur Najmul melapor ke polisi.

Baca Juga :   4 Bangunan di Bypass Pandaan Terbakar

“Sementara Suryono menggunakan rekening pribadinya untuk menampung aliran dana yang masuk dari pengikut. Uang itu kemudian diserahkan kepada Taat Pribadi, jumlahnya miliaran rupiah,” lanjut Januardi.

Oleh JPU, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 36  ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang  Mata Uang, junto pasal 55 ayat (1), junto 64 ayat (1) KUHP, serta pasal 372 dan 378 KUHP. (saw/saw)