Pasuruan (WartaBromo.com) – Puluhan konsumen Perumahan AB Jaya, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang PT Amanah Bumi Jaya (AB Jaya) ke Polres Pasuruan Kota, Senin (1/6/2026) kemarin. Mereka mengaku dirugikan karena hingga kini belum menerima dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pasuruan Kota pada Senin (1/6/2026). Salah satu pelapor, Moch. Yusuf, menyebut sedikitnya sekitar 65 konsumen mengalami persoalan serupa.
Kasus ini bermula ketika Yusuf membeli tanah kavling dan jasa pembangunan rumah yang dipasarkan oleh PT Amanah Bumi Jaya pada 2020. Ia membeli lahan seluas 9 x 15 meter persegi dengan nilai transaksi Rp540 juta yang dibayar secara angsuran.
Pada 2024, Yusuf kembali membeli sebidang tanah kavling berukuran 14,5 x 10 meter persegi senilai Rp217,5 juta dengan pembayaran lunas. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima dokumen perjanjian jual beli maupun legalitas kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan pengembang.
Seiring waktu, keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang telah membeli rumah maupun kavling di kawasan perumahan tersebut. Sebagian konsumen diketahui telah melunasi pembayaran, namun dokumen kepemilikan yang dijanjikan belum juga diserahkan.
Pada Mei 2025, warga sempat melakukan mediasi dengan pihak pengembang. Dalam pertemuan itu, pihak developer disebut mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan masih belum tuntas pembayarannya kepada pemilik tanah sebelumnya.
Pengembang saat itu berjanji menyelesaikan seluruh dokumen legalitas dan sertifikat dalam waktu tiga bulan. Namun hingga laporan dibuat, dokumen yang dijanjikan belum diterima para konsumen.
Selain itu, warga juga mempertanyakan sejumlah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan tanah kavling dan jasa pembangunan rumah yang dilakukan pengembang.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan para konsumen masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
“Benar, Polres Pasuruan Kota menerima laporan dari perwakilan konsumen Perumahan AB Jaya terkait dugaan tidak dipenuhinya hak konsumen atas dokumen legalitas tanah dan bangunan. Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung,” kata Junaedi, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan meminta keterangan dari para pihak yang terkait guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para konsumen.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Nantinya seluruh fakta dan alat bukti akan didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (don)





















