Dimas Kanjeng Sakit Thypus, Sidang Ditunda

959

Kraksaan (wartabromo.com) – Sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (2/3/2017) pagi, batal digelar Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terdakwa tak hadiri sidang dengan alasan sakit thypus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar agenda sidang lanjutan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sidang dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas materi dakwahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Namun pada sidang kali ini, terdakwa utama yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadiri sidang. Terdakwa beralasan sakit sehingga absen dari agenda sidang yang sudah dijadwalkan dua pekan sebelumnya.

Menurut Usman, JPU dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur keterangan terdakwa sakit diperoleh dari tim dokter rutan Medaeng Sidorajo atas nama dr. Mohamad Arifin. Atas alasan tersebut, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono akhirnya menunda sidang dengan waktu satu pekan mendatang.

Baca Juga :   Video Cak Wage Show #Ngopas Edisi Anak Sekolah

IMG-20170302-WA0086

“Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa mengingat kondisinya sakit. Dan saat diajukan ke majelis hakim, mereka menyetujui untuk menundanya,” ujarnya.

Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa sendiri, telah memaklumi jika kondisi terdakwa tengah sakit. Untuk sidang selanjutnya tim kuasa hukum telah siapkan materi eksepsi yang rencana akan dibacakan oleh terdakwa sendiri.

“Pada intinya kami kuasa hukum sudah siapkan materi eksepsi dan siap menbacakannya dan kami yakin dakwaan JPU terbantahkan,” kata Sholeh.

Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani. Serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember  kerugian material sekitar Rp. 800 juta.

Baca Juga :   2 Anggota Panwaskab dan 1 Anggota KPU Incumbent Tak Lolos

Atas kasus tersebut Dimas Kanjeng terancam penjara seumur hidup bahkan bisa dihukum mati. Sidang akan kembali digelar Kamis (9/3/2017) depan, dengan agenda sama yakni eksepsi terdakwa. (saw/saw)