Kuasa Hukum : Pejabat Teras Pemkab Bisa Jadi Saksi, Sekdes Kraton Tak Lakukan Pungli

798

Pasuruan (wartabromo.com) – Sekretaris Desa Kraton Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pembuatan akte hibah waris oleh Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/3/2017).

Meski demikian, Kuasa hukum tersangka, Suryono Pane tetap bersikukuh bahwa apa yang dilakukan oleh Sekdes Kraton, Kusaeni pada proses pengurusan administrasi hibah waris tersebut bukanlah pungli. Pasalnya, biaya administrasi yang diminta tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi.

“Kami selaku penasehat hukum akan membuktikan jika uang yang diminta tersebut ada ketentuan dan regulasinya yakni untuk keperluan honor PPAT, pajak dan pembelian blangko. Dan perlu diketahui, jika pengurusan akte hibah waris ini tidak gratis, ” ujar Suryono kepada wartabromo.com.

Baca Juga :   Budak 'Maradona' Dijebloskan ke Penjara

IMG-20170316-WA0109

Ditegaskannya, perkara yang menjerat PNS di Desa Kraton tersebut adalah perkara pengurusan akte hibah tanah dan rumah yang berdasarkan ketentuan undang-undang jika taksiran harga pasaran di atas Rp 60 juta ke atas ada ketentuan pajak yang dikenakan. Dalam kasus itu, taksiran harga rumah tersebut diperkirakan antara Rp. 80 – 100 juta sehingga ada pajak taksiran berkisar antara Rp 1 juta belum ditambah dengan biaya PPAT, blangko dan lain – lain.

“Kita akan buktikan bahkan ini adalah fakta regulasi. Mudah – mudahan ada pejabat teras Pemkab yang mau menjadi saksi. Bupati atau Sekda (jadi saksi) yang bisa meringankan tersangka. Karena ini ada undang – undang yang mengaturnya, ” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkat Partisipasi di TPS Gus Irsyad 80%

Untuk diketahui, Sekdes Kraton dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota dan menjalani pemeriksaan bersama dua orang perangkat desa dan Kepala Desa Kraton sejak Kamis (15/3/2017) siang. Usai menjalani pemeriksaan secara maraton, Pihak penyidik kepolisian akhirnya menahan Sekdes Kraton, Kusaeni sementara dua perangkat dan Kepala Desa Kraton diperkenankan untuk pulang sekitar pukul 07.00 WIB, malam ini. (yog/yog)