Tunggak BPJS 20 Bulan, PT Surya Sukmana Leather Sudah ‘Nyicil’ Rp 454 Juta

2240

Bangil (wartabromo.com) – PT Surya Sukmana Leather telah melakukan cicilan iuran sebesar Rp 454 juta dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 20 bulan, terhitung sejak Agustus 2015 silam.

Hal tersebut diungkap oleh Agus Budiyanto, SH Kepala Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara (Kaur PTUN) Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, saat dijumpai wartabromo.com di kantornya, Senin (8/5/2017) siang.

IMG-20170508-WA0027

Dengan cicilan iuran BPJS itu dikatakan oleh Agus, terungkap jika masih terdapat kewajiban tunggakan yang harus segera dilunasi perusahaan berkisar Rp 1,6 milyar.

“Jadi total tunggakan sebelumnya lebih dari Rp 2 milyar, sehingga ada sisa kisaran Rp 1,6 miliyar tunggakan BPJS dan harus di lunasi,” ujar Agus.

Baca Juga :   Selain Bangga, Gus Irsyad Beri Bahan Referensi Sarasehan Tani

Dikatakan lebih lanjut, bahwa pihaknya selama ini telah melakukan pendekatan dan komunikasi secara non ligitasi dengan mengundang langsung secara tertulis kepada pihak yang bermasalah.

Sebelumnya, kepada pabrik kulit yang berlokasi di Desa Puntir Kecamatan Purwosari ini, ia telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, sejak BPJS menyerahkan kasus tunggakan pada Juli 2016 silam.

“Iya, pemanggilan pertama itu tanggal 20 Juli 2016, Namun pihak perusahaan tidak datang, kemudian kami mengirim surat kepada perusahaan untuk panggilan kedua 14 September 2016 dan panggilan terkahir di pada 07 November 2016 lalu,” lanjut Agus.

Dari pemanggilan tersebut, akhirnya Kejaksaan berhasil mendapatkan setoran tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pabrik kulit ekspor tersebut secara detail diungkap sebesar Rp. 454,387,150.

Baca Juga :   Jamaah Calon Haji Kloter 60 Pasuruan Diberangkatkan

Selanjutnya, sampai saat ini PT Surya Sukmana Leather masih belum melakukan pelunasan iuran sisa tunggakan meskipun sempat berjanji akan melunasi sisa tunggakan pada akhir 2016.

“Kami akan mengawal terus kasus ini hingga perusahaan melunasi pembayaran iuran kepada BPJS,” tegas Agus.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover tiga paket pertanggungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 0,24% ditanggung perusahaan; Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% oleh perusahaan; serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan.

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Surya Sukmana Leather selama 20 bulan tercatat sebesar lebih Rp 2 milyar (bukan Rp 1,26 milyar yang pernah disebut sebelumnya,red).

Baca Juga :   Romantisme Rondo Royal

Akibat tunggakan itu, dana jaminan hari tua karyawan tidak dapat dicairkan serta tidak tertanggunggungnya hak pembiayaan perawatan sejumlah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. (ozi/ono).