Satgas Pangan Polresta Pasuruan Gerebek Gudang Pengemasan Beras Ilegal

2059

Pasuruan (wartabromo.com) – Satgas Pangan Polresta Pasuruan menggerebek sebuah gudang pengemasan beras ilegal yang berada di sekitar jalan raya Pleret, Kota pasuruan, Rabu (17/5/2017). Sekitar 5 ton beras berhasil diamankan dalam gudang berupa ruko tersebut.

Kasat Reskrim, AKP Rianto saat mendampingi Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo di lokasi mengatakan, bahwa pihaknya selama sepekan ini mengendus keberadaan gudang dan sempat mencurigai aktifitas dalam gudang sebagai tempat penimbunan beras.

Belakangan diketahui, jika gudang milik seorang perempuan yang biasa dipanggil Ibu Panca ini, digunakan sebagai tempat mengemas ulang beras dalam bentuk eceran 5 kiloan, dengan merk dan jenis berlainan.

Penggerebekan pun dilakukan setelah didapati sebuah truk tengah menurunkan ratusan karung beras berukuran 25 kilo, ke dalam gudang tersebut. Sejumlah karyawan juga terlihat menimbang dan mengemas ulang beras dalam bungkus plastik di tempat itu.

Baca Juga :   Polsek Besuk Amankan Kelompok Remaja di Bawah Umur karena Pil Koplo

“Dugaan kuat, kegiatan mengemas ulang ini sebenarnya mengakalii konsumen, dengan cara mengemas ulang kualitas beras yang sama kemudian memberikan merk dan menipu kemasan berlainan jenis,” tutur AKP Rianto.

Mengemas ulang beras menjadi kemasan eceran, dari kualitas beras yang sama tersebut oleh Rianto disebut juga sebagai bentuk mempermainkan harga, bermotif mencari keuntungan sebesar-besarnya, sehingga sangat merugikan masyarakat luas.

Beras tersebut diketahui didatangkan dari Banyuwangi dalam bentuk sak berukuran 25 kilogram, diantaranya sak polos tidak bermerk dan beberapa sak beras juga terdapat merk ‘Anggur’.

Dari beras itulah dikatakan oleh Rianto, Gudang ini mengemas ulang dalam bentuk eceran dan telah didistribusikan ke seluruh toko, mini market hingga tempat penjualan beras lain di seluruh pelosok Pasuruan.

Baca Juga :   Dimana Keadilan untuk Agustina?

Pihaknya juga masih meniliti merk beras eceran ‘Panca’ yang digunakan apakah telah memiliki ijin sebagaiamana tata aturan niaga yang biasa diterbitkan oleh DInas Perdagangan.

“yang pasti kegiatan ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang ada di undang-undang perlindungan konsumen, kami masih dalami,” lanjut Rianto.

PicsArt_05-17-02.18.12

Sempat terjadi ketegangan saat sepasang suami istri mengaku sebagai adik Ibu Panca datang mencoba menghentikan petugas yang tengah mengangkut barang bukti beras tersebut ke atas bak truk.

“Kakak saya ini ada ijin usahanya, seharusnya bisa komunikasi dulu, tidak langsung main (grebek) semacam ini,” ketus Sutanto, yang sebelumnya mengaku juga bertanggung jawab atas gudang beras itu.

Namun demikian, petugas berhasil meyakinkan dua orang tersebut sehingga proses mengamankan barang bukti beras tetap berlangsung.

Baca Juga :   Pemilik Warung Kelontong 'langganan' Digrebek

5 ton beras yang dijadikan barang bukti dugaan curang menjual beras ini terdiri dari 60 sak tanpa merk ukuran 25 kilogram, beras kemasan 25 kilogram merk ‘Anggur’ sebanyak 73 sak dan beras kemasan merk ‘Panca’ berukuran 5 kilogram sebanyak 104 bungkus.

Selain itu, Satgas juga mengamankan sebuah timbangan, mesin pres plastik berikut bungkus plastik berukuran 5 kiloan sebanya 9 karung. Semua barang bukti tersebut saat ini sudah berada di Mapolresta Pasuruan untuk dijadikan sebagai bahan penyelidikan. (ono/ono)