Manajer Personalia KUD Sumber Rejo : Pemberian Kompensasi Terhadap Eks Karyawan Sesuai dengan Ketentuan

1308

Pasuruan (wartabromo.com) – KUD Sumber Rejo, Sukorejo menegaskan proses pengakhiran hubungan kerja berikut pemberian kompesasi terhadap karyawan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

Manajer Personalia KUD Sumber Rejo, Anies Mubarrok, dalam konfirmasi tertulisnya yang dituangkan dalam aplikasi WhatsApp menjelaskan, bahwa sejumlah ungkapan yang menganggap pihak koperasi tidak adil dan sewenang-wenang, yang sempat dilontarkan eks karyawan pada aksi Senin pagi tadi di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, disebut sebagai ungkapan yang sangat tidak benar.

Terutama terhadap ungkapan salah satu karyawan yang mengemuka bahwa ibu Widayati (pimpinan KUD, red) disebut akan memberikan tambahan 250 juta, ditegaskan juga merupakan fitnah tidak berdasar karena tidak pernah ada ungkapan tersebut dari Widayati selaku pimpinan koperasi.

Baca Juga :   Baru Dibuka, Pendaftar Kartu Prakerja Capai 1,4 juta Warga

Selain itu, terkait dengan pernyataan yang mengaku telah dipaksa berhenti dengan diberi pesangon 25 sampai 30 juta pun juga dikatakan oleh Anies keliru.

Pihaknya tidak pernah melakukan paksaan mengakhiri hubungan kerja, untuk selanjutnya memberikan kompensasi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

PicsArt_05-22-11.15.09

“Kami sampaikan bahwa tidak ada paksaan, dan bahkan (kompensasi, red) ada yang lebih besar dari Rp 30 juta,” ungkap Anies Mubarrok, Senin (22/5/2017).

Proses penyelesaian tersebut dikatakan sebelumnya telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara paguyuban eks karyawan dengan KUD Sumberrejo unit SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang ditandatangani kedua belah pihak pada bulan Juni dan Juli 2015 lalu.

Berdasar kesepakatan bersama pihak KUD Sumber Rejo unit SKT juga ditegaskan telah melakukan kewajibannya, bahkan telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :   Terancam PHK Massal, Buruh Demo DPRD Kabupaten Probolinggo

“Perjanjian itu dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujar Anies, Senyatanya permasalahan pengakhiran hubungan kerja antara KUD sumberrejo dengan paguyuban eks karyawan KuD sumberrwjo telah selesai menurut ketentuan uu 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya panjang lebar.

Sehingga Anies juga mengatakan, tanpa bermaksud untuk mengurangi rasa hormat kepada paguyuban eks karyawan, langkah berupa aksi mengadu ke Pemerintah dinilai kontra produktif karena sebenarnya proses penyelesaian sudah selesai.

Diwartakan sebelumnya, ratusan karyawan koperasi mitra dari PT Sampoerna tersebut, Senin pagi, mendatangi Kantor Pemkab Pasuruan untuk mengadu terkait pemberian uang pesangon yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Ratusan karyawan yang diberhentikan menyebut telah bekerja selama belasan tahun sebagai tenaga linting rokok. (ono/ono)