Polresta Pasuruan Amankan Dua Sejoli, Spesialis Pencuri di Mini Market

1489

Pasuruan (wartabromo.com) – Aksi pencurian mendekati hari-hari perayaan lebaran sepertinya kian marak. Kali ini Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota, mengamankan sepasang kekasih, diduga merupakan spesialis pencuri yang beroperasi di mini market maupun swalayan.

Kedua pencuri muda mudi itu merupakan warga Kabupaten Pasuruan, masing-masing bernama Maulana (20), tercatat sebagai warga Dusun Watu Lancing, Desa Semambung; serta Linda (21), asal Desa Panditan Kecamatan Lumbang, Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Rianto, mengatakan bahwa pasangan ini ditangkap oleh tim buser Polsek Bugul Kidul, berdasar laporan dari seorang korban bernama Lie Tedy (48), dari Bandung, yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone saat berada di swalayan sekitar Desa Tapaan, Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Menjelang Pileg 2014, KPU Kota Pasuruan Bersih-bersih Kotak Suara

“Korban sebenarnya touring ke Bali, istirahat dan nge-charge HP di teras minimarket sekitar Tapaan. Kemudian ia masuk untuk membeli minuman dan rokok dan setelah keluar HP-nya ilang,” terang Rianto, saat berada di depan Mapolresta, Rabu (14/6/2016).

pasangan maling

Polisi bersama Lie Tedy kemudian mencoba mengejar pelaku dengan melacak ID handphone yang hilang dan saat itu terdapat informasi check point lokasi handphone berada di daerah Keboncandi.

Bak seperti film detektif, aksi pengejaran memanfaatkan teknologi GPS itu akhirnya membuahkan hasil. Polisi menangkap pasangan kekasih ini saat berada di depan sebuah gerai seluler terkemuka, di jalan Diponegoro Kota Pasuruan.

Handphone yang sempat hilang itu, selanjutnya kembali ke pemiliknya dan belakangan diketahui jika pasangan muda-muda ini merupakan pencuri spesialis swalayan maupun minimarket.

Baca Juga :   Jalur Rel di Kraton yang Rusak Akibat Banjir Diperbaiki

Pasalnya, polisi menemukan barang-barang yang biasa diperdagangkan di tempat itu berada di dalam tas pelaku, berupa sejumlah parfum dan minyak rambut.

“ternyata barang-barang tersebut juga didapat dari hasil pencurian di beberapa swalayan termasuk di TKP (swalayan) jalan Veteran,” lanjut Rianto

Polisi masih melakukan penahanan terhadap dua sejoli ini di Mapolresta Pasuruan dan mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim pun meminta kepada warga selcara luas untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati menjaga barang-barang bawaan, karena pencuri dapat sewaktu-waktu beraksi terutama pada hari-hari menjelang lebaran. (ono/ono)