Edarkan Pil Koplo, Mahasiswa Probolinggo Dibekuk Polisi

2145

Paiton (wartabromo.com) – Petugas Kepolisian Resor Probolinggo, menangkap seorang mahasiswa yang juga beraktivitas menjual pil koplo. Dari tangannya polisi mengamankan 7 paket pil siap edar.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Probolinggo, AKP Istono, mengatakan tersangka adalah UH (26), warga Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan.

“Pil koplo tersebut dijual tersangka kepada temannya sesama mahasiswa dan pelajar di wilayah Paiton,” ujar Istono, Minggu 18/6/2017) pagi.

Menurut dia, UH ditangkap petugas Satrsabhara Polres Probolinggo dan Satpol PP setempat, saat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan dan hotel, Sabtu (17/6/2017).

IMG-20170618-WA0010

Malam itu, petugas gabungan merazia Jaya Resort (JR) yang terletak di jalur pantura Kecamatan Paiton. Di dalam tempat karaoke itu, petugas mengamankan sejumlah purel dan pasangan mesum.

Baca Juga :   Diisukan Hamili Anak Perawannya, Sampurno Dihajar Massa

Selain itu, UH dan seorang temannya, diamankan karena kedapatan membawa 7 paket pil putih jenis Trihexyphenidyl. Per bungkus berisi 5 butir pil trex yang siap edar. Serta sebuah telepon seluler milik UH.

“Yang punya barang itu UH, sementara temannya hanya ikut-ikutan saja. Saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Reskoba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP. Istono.

Kepada polisi, UH mengaku sebagai mahasiswa pada sebuah perguruan tinggi di Probolinggo. mahasiswa kelahiran 12 Agustus 1992 itu, juga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang temannya. Obat-obat tersebut kemudian dijual pelaku ke sesama mahasiswa dan pelajar yang ada di Probolinggo.

AKP. Istono mengatakan sebenarnya obat-obat itu legal selama membelinya menggunakan resep dokter. Sayangnya pelaku nekat menjual tanpa resep dokter, padahal obat-obatan itu tergolong keras dan untuk penyakit tertentu yang penggunaannya diawasi oleh dokter.

Baca Juga :   Bercanda Bawa Bom, 2 Jamaah Umroh asal Kabupaten Pasuruan Ditahan di Arab Saudi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Yang pasti dia akan berlebaran di balik jeruji sel tahanan,” tandas Istono. (saw/saw)