DPRD dan Pemkab Probolinggo Sahkan Empat Raperda, Fokus pada Hukum, Irigasi, dan Lingkungan

10

Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026).

Empat Reperda tersebut mencakup Bantuan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Irigasi, serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ.

Pengesahan 4 Raperda tersebut merupakan hasil kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Setelah melalui pembahasan bersama dan terdapat kesamaan persepsi.

Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma yang memimpin raoat paripurna, menyebutkan peraturan ini disahkan setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Karenanya, ia berharap keempat produk hukum itu, menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan bagi masyarakat.

“Kami berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memberikan rasa nyaman dan aman bagi rakyat,” kata politisi Golkar tersebut.

Wakil Bupati Fahmi AHZ menilai, regulasi tersebut diharapkan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Raperda Bantuan Hukum, menurut Fahmi, diarahkan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, serta pelaku usaha mikro.

Adapun Raperda Masyarakat Hukum Adat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperda Irigasi disusun untuk mendukung pengelolaan sumber daya air secara terpadu guna meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.

“Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti pengesahan tersebut melalui implementasi kebijakan di lapangan.

Meski telah disetujui bersama, keempat Raperda tersebut belum resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses selanjutnya adalah pengajuan nomor registrasi (noreg) ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra menjelaskan, setelah mendapatkan noreg, dokumen akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani.

“Kalau sudah ditandatangani bupati dan diundangkan, baru menjadi perda,” ujarnya.

DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus menjaga koordinasi agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.