Dimas Kanjeng Heran Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU

772

Kraksaan (wartabromo.com) – Terdakwa kasus pembunuhan berencara terhadap Abdul Gani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, heran dirinya dituntut seumur hidup oleh jaksa. Pasalnya, dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya, saksi-saksi tidak secara gamblang menyebut keterlibatannya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Dimas Kanjeng pun mengaku heran dengan tuntutan JPU itu.

“Ya kan di fakta persidangan saya tidak terlibat, saksi tidak mengarah, bukti-bukti tidak ada. Ya jenengan tahu sendirilah. Kenapa kok saya dijadikan eksekutor, saya tidak menyuruh. Kenapa dituntut sekian, ya pikir sendirilah,” ujar Dimas Kanjeng dengan nada heran.

Baca Juga :   Ratusan Ontelis Asing Akan Ke Probolinggo

IMG-20170703-WA0016

Selain tidak ada saksi yang menyaksikan langsung dan menerangkan keterlibatan dirinya di persidangan, tuntutan JPU dianggap mengabaikan pencabutan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan saksi sekaligus eksekutor pembunuhan dalam sidang sebelumnya, yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Wahyudi.

“Ini tidak melambangkan keadilan. Masalahnya, dalam persidangan mulai dari awal hingga akhir buktinya tidak ada. Tapi kenapa kok seperti ini. Sebetulnya kalau adil, ya bebas atau ringan tuntutannya,” tambah pria asal Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading ini.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, tim JPU membacakan berkas paparan hasil persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat serta bersalah atas kasus pembunuhan Abdul Gani.

Baca Juga :   Kurun Sepekan Ini, Masyarakat Pesisir di Jatim Diminta Waspadai Gelombang Laut Tinggi

Selain dianggap mengarahkan pembunuhan berencana, juga tidak terdapat saksi yang meringankan bagi terdakwa. Terdakwa justru tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya.

Dimas Kanjeng menganggap ia menjadi korban ketidakadilan. Rencananya, terdakwa bersama tim kuasa hukum akan menyusun berkas pledoi atau pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (11/7/2017) pekan depan. (saw/saw)