38 Satwa Dilindungi Diselundupkan dari Maluku, Polisi Tangkap ABK di Probolinggo

8

Probolinggo (WartaBromo.com) – Aparat Polres Probolinggo Kota menggagalkan pengiriman ilegal 38 satwa dilindungi melalui jalur laut. Seorang anak buah kapal ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa satwa dari Maluku menuju Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Rico Yumasri menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman satwa dilindungi yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menghentikan kapal yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan satwa dilindungi dalam kondisi terbungkus dan disembunyikan di ruang tertutup.

“Pelaku berinisial YP (22) kami amankan. Yang bersangkutan merupakan anak buah kapal yang membawa satwa tersebut dari Maluku,” kata Rico, Senin (4/5/2026) sore.

Sebanyak 38 satwa berhasil diamankan, terdiri dari berbagai jenis burung endemik Indonesia timur.

Seperti cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, hingga kakatua tanimbar. Selain itu, ditemukan pula pelanduk Nugini.

Satwa-satwa tersebut dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik untuk menghindari deteksi petugas selama perjalanan.

Menurut Rico, pola pengiriman seperti ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam perdagangan satwa dilindungi. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Modusnya rapi dan terencana. Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasus ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Satwa-satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya dari wilayah timur Indonesia, untuk menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.