Karyawan Koran Sindo, Oen : Kami Mengecam Tindakan Sewenang-Wenang Manajemen

2072

Pasuruan (wartabromo.com) – Karyawan PT MNI dan MNC Grup mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen. Pasalnya, selain menyalahi undang-undang tenaga kerja, PHK tersebut sarat dengan unsur-unsur subyektif lantaran terdapat kesan penghukuman oleh atasan redaksi.

Kecamaan tersebut disampaikan oleh Arie Yoenianto, juru bicara karyawan korban PHK dan mutasi abnormal PT MNI (Koran Sindo) di Balai Wartawan Pasuruan, yang berada di Alun-alun Kota Pasuruan, pada Selasa (4/7/2017).

Ditegaskan bahwa PHK oleh manajemen Koran Sindo Jawa Timur, tidak melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Bahkan pihak manajemen PT MNI dan MNC Grup, sebelumnya telah melakukan tindakan yang dapat dinilai sewenang-wenang lantaran reporter, fotografer dan karyawan tiba-tiba dimutasi ke Jakarta, tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :   Sebulan 6 Kali Diterjang Banjir, Pemkab Pasuruan Telah Habiskan Dana Miliaran

sindo

Sebelumnya disebutkan, bahwa para karyawan beberapa kali sempat melakukan sejumlah dialog dengan manajemen, untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun sampai saat ini upaya tersebut gagal dan tidak terdapat titik temu penyelesaian.

Kemudian mengatasnamakan rekan-rekan korban PHK sepihak, pria yang akrab dipanggil Oen ini, mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang selama ini tidak kooperatif dan tidak konsisten karena tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jatim.

“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang manajemen Koran Sindo. Ini sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi,” tegas Arie Yoenianto.

Ia pun mendesak pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi keras pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaram undang-undang Tenaga Kerja.

Baca Juga :   Hujan dan Kabut Bikin Petani Madu Lereng Arjuno Gagal Panen

“Kelembagaan Dewan Pers dan kelembagaan pers dan hukum agar melakukan ikhtiar untuk bersama-sama mendampingi persoalan PHK sepihak tanpa perhatikan UU Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif ini,” ujar Oen memungkasi. (ono/ono)