Sengketa Lahan di Sukorejo, Pemilik Klaim 8.420 Meter Persegi Dicaplok Perusahaan

6

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, konflik melibatkan Yudi Hermanto Yuwono, pemilik lahan seluas 8.420 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, dengan sebuah perusahaan, PT Sukorejo Jaya Tama.

Kuasa hukum Yudi, Jufri Muhammad Adi, mengungkapkan bahwa kliennya mengantongi bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 yang diterbitkan pada 11 September 1978 oleh Kantor Agraria Kabupaten Pasuruan.

“Tanah ini dibeli secara sah dari Pak Nuari pada tahun 1990 melalui notaris di Bangil. Namun, pada 1996, lahan tersebut tiba-tiba dipagar oleh pihak perusahaan,” jelas Jufri, Jumat (30/04/2026).

Permasalahan semakin rumit ketika muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 tahun 1997 atas nama PT Sukorejo Jaya Tama di lokasi yang sama. Pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Jufri, perusahaan mengklaim memperoleh lahan melalui Camat Wonorejo, padahal objek tanah berada di wilayah Sukorejo. “Ini patut diduga ada manipulasi persil. Lahan yang sama bisa dijual dua kali oleh pihak berbeda,” tegasnya.

Ia juga menyebut, secara de facto perusahaan saat ini menguasai sekitar 1,6 hektar lahan, termasuk 8.420 meter persegi yang diklaim sebagai milik kliennya.

Diketahui, sengketa ini telah berlangsung panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memenangkan pihak perusahaan. Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku menemukan adanya indikasi tumpang tindih sertifikat berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung, sertifikat yang terbit lebih dahulu disebut memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pihak Yudi untuk terus memperjuangkan hak atas lahannya.

Tak tinggal diam, Jufri mengaku telah kembali melayangkan permohonan pembatalan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Tembusan surat juga dikirimkan ke Komisi III DPR RI.

“Kami meminta keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami. Harapannya ada perhatian dari pemerintah pusat agar persoalan ini bisa dituntaskan secara objektif,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini wartabromo belum mendapatkan klarifikasi dari Perusahaan yang disebutkan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.