Pasca Lebaran, Satpas Polres Probolinggo Dipenuhi Warga Urus SIM

1109

Probolinggo (wartabromo.com) – Sejak pagi, Kantor Satpas Polres Probolinggo, di Jalan Suroyo Kota Probolinggo, ramai dijubeli warga yang mengurus SIM, baik yang memohon perpanjangan maupun membuat baru. Pemohon harus seharian antri, bahkan ada yang sampai dua hari menunggu karena belum mendapat pelayanan.

Antrian tersebut diantaranya terjadi pada Selasa (4/7/2017) siang tadi. Terlihat halaman kantor dipenuhi warga yang sabar menunggu untuk mendapat giliran dipanggil dan dilayani mendapatkan SIM.

IMG-20170704-WA0022

Edi Kusdiyandiri, warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending mengungkapkan sudah tiga kali bolak-balik dari rumahnya ke Satpas Satlantas Polres yang jauhnya sekitar 10 kilo meter.

Ia datang untuk memperpanjang SIM-nya yang habis (Mati) masa berlakunya pada Jumat (29/6/2017) yang lalu.

Baca Juga :   Rawan, Polisi Pertanyakan Kelas Jalan Menuju TSI Prigen

“Saya sudah tiga kali ke sini. Ini masih menunggu. Enggak tahu ya pak. Mungkin karena libur lebaran, loket tidak buka. Tentu pekerjaan saya yang lain tertunda, karena harus menunggu lama,” tuturnya kepada wartabromo.com.

Tak hanya Edi, hal yang sama juga dialami Hj Soni. Perempuan ini, mengaku sudah dua hari berada di kantor tersebut untuk memperpanjang SIM-nya yang hampir hangus.

“Ya, mau bagaimana lagi. Saya mulai Senin kemarin sampai sekarang belum bisa memperpanjang SIM,” kata wanita asal Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegal Siwalan ini.

Secara terpisah, Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Bripka Istono menjelaskan, bahwa membludaknya warga yang mengurus SIM, lantaran kantor pelayanan SIM sebelumnya ditutup bersamaan dengan libur lebaran, sejak 23 Juni lalu dan buka Senin (3/7/2017) kemarin.

Baca Juga :   Ganti Rugi Kerusakan Rumah Imbas Tol Dinilai Tak Adil

Kondisi seperti itu, menurut Istono, tidak hanya terjadi di kantornya. Di kantor Satpas daerah lain seperti di Kota Probolinggo, Pasuruan, Malang dan sejumlah wilayah lainnya, juga terjadi hal yang sama.

“Setiap tahun ya seperti itu. Kan kantor kami tutup sejak libur panjang lebaran. Kondisi libur panjang bersama tersebut tidak merugikan pemegang SIM yang sudah mati di tanggal tersebut. Bisa memperpanjang,” terang Istono.

Pihak Kepolisian memberi toleransi terhadap SIM yang mati hingga tanggal 7 Juli. Jika SIM-nya habis masa berlakunya sebelum tanggal tersebut, maka SIM-nya bisa diperpanjang. Tetapi jika mati setelah tanggal 7 Juli, maka tidak bisa dperpanjang. Mereka dapat mengurus SIM sama dengan mengurus SIM baru.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Beji, 3 Orang Luka

“Toleransi kami sampai tanggal 7 Juli, boleh diperpanjang. Diatas tanggal itu dianggap tidak memliki SIM dan harus mengurus seperti SIM baru,” pungkasnya. (lai/saw)