Pengacara Dimas Kanjeng Tuding Hakim ‘Banci’

1171

Kraksaan (wartabromo.com) – Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Mohamad Sholeh, menilai Majelis Hakim ‘banci’, karena tidak punya keberanian untuk memvonis bebas kliennya. Ia menganggap vonis terhadap kliennya melanggar KUHAP, karena masih jauh dari fakta sebenarnya. Pihaknya bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam perkara pembunuhan Abdul Gani.

“Fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan keterlibatan mas kanjeng. Saya tidak bicara BAP, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, bukan dalam BAP. Ketika hakim masih berkutat dengan BAP, bukan fakta, itu melangar KUHAP. Mestinya hakim punya keberanian, nyatanya tidak,” kata Sholeh usai persidangan.

Sholeh menilai putusan majelis hakim tersebut dipengaruhi oleh opini dan tekanan masyarakat selama kasus itu mencuat kepermukaan publik. Sehingga pemikiran hakim tidak jernih dan objektif dalam memutuskan hukuman bagi Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Mengenal HF Rasya, Pebalap Cilik Asal Probolinggo

“Kenyataannya hakim tidak berani dan terlihat ragu-ragu untuk memutuskan hukuman bebas atau seumur hidup. Saya sendiri sebagai lawyer, tidak menyangka dengan vonis 18 tahun itu. Saya kira, paling sedikit 20 tahun. Faktanya dia ragu sehingga memutuskan dibawa dua puluh tahun,” kata pengacara asal Sidoarjo.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebelumnya dituntut penjara seumur hdup oleh JPU atas perkara sebagai otak pembunuhan Abdul Gani. Dimas Kanjeng dituntut dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan keikutsertaannya.

Sidang dengan perkara lain yakni dugaan penipuan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda sidang tuntutan. Sementara untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah, Dimas Kanjeng masih dinyatakan tak terlibat dan hanya sebagai saksi. (saw/saw)