Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Atas Dakwaan Penipuan

873

Kraksaan (wartabromo.com) – Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akhirnya dituntut 4 tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Selasa (15/7/2017). Sidang ini, sebelumnya sempat tertunda dua pekan lantaran terdakwa depresi usai jalani vonis atas perkara pembunuhan.

Usai dibuka, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono langsung mempersilahkan jaksa membacakan tuntutannya. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan penjara 4 tahun, sesuai pasal 378 KUHP.

Tuntutan ini dilandasi dari sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan perkara penipuan oleh korban Prayitno Suprihadi, warga Jember. Akibat tindak pidana penipuan ini korban mengalami kerugian Rp. 800 juta.

“Sesuai fakta persidangan, salah satu faktanya adalah si Prayitno merasa tertipu. Dia merasa tertipu, terhipnotis dengan segala cara yang dilakukan Dimas Kanjeng, sehingga terpengaruh dengan kata-katanya. Dan mau menyerahkan mahar yang dijanjikan hingga seratus kali lipat,” terang JPU Mohamad Usman.

Baca Juga :   Koran Online 7 Nov : Bupati Pasuruan Jadi Pembina Ormas Terbaik, hingga Kejar-kejaran Siswa SMK Saat Imunasi

Terdakwa Taat Pribadi, mengaku menerima semua hasil persidangan itu. Bahkan, ia akan bersedia pamer kemampuannya dalam mengeluarkan uang dari balik tubuhnya di dalam persidangan, jika diperbolehkan oleh majelis hakim.

“Ya santai saja ndak ada perasaan apa-apa, alhamdulillah sehat siap menghadapi sidang. Apapun hasilnya kita terima nanti, kita serahkan pengacara. Kalau boleh saya siap beratraksi,” kata Taat Pribadi.

Meski begitu, kuasa hukum terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan maksimal JPU. Pihaknya akan membuat nota pembelaan, yang ajan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

“Dalam surat tuntutan, bukti-bukti itu nihil, artinya apa yang namanya penipuan selalu ada bukti kalau ia menyetorkan uang kapan. Dalam persidangan itu hanya dibacakan uang delapan ratusan juta disetorkan ke ismail, Bibi Resenjam, dan terdakwa Dimas Kanjeng, tapi kapan dan dimana enggak jelas, tiba-tiba diakumulasi delapan ratus juta,” kata Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Motif Penyerangan Pemasang Baliho 'Pasuruan Bebas Narkoba' Belum Diketahui

Sidang rencana akan kembali digelar Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. (saw/saw)