Dua ABG Pencuri Puluhan Ponsel Tertangkap

2256

Paiton (wartabromo.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton Kabupaten Probolinggo, membekuk dua pencuri puluhan ponsel di sebuah counter. Betis salah satu pencuri terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Dua pencuri itu masing-masing berinisial NH (18), asal Desa Alastengah, Kecamatan Paiton dan MDM (16), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

“NH ini diamankan oleh anggota, ketika dia pulang kerja dari PLTU. Karena hendak kabur ketika akan ditangkap, maka terpaksa dilumpuhkan pada betis bagian kanannya oleh anggota kami,” terang Kapolsek Paiton, AKP Riduwan, Senin (21/8/2017).

Mantan Kapolsek Dringu ini menuturkan, kedua orang ini menjadi tersangka karena membobol toko ponsel ‘Centra Ponsel’ di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Peristiwa pencurian di toko yang berada di tepi jalur Pantura itu tejadi pad 10 Agustus lalu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga :   Bermula Bakar Semak, Dua Bangunan Ludes Terbakar

“Karena tidak ada yang jaga, pelaku nekat mencuri dengan membobol atap asbes. Jadi, keluar masuk pelaku lewat sana. Kedua pelaku ini sudah mengenal baik desain ruangan tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung merusak dan mengambil CCTV yang terpasang di beberapa sudut ruangan,” terangnya.

Kedua pelaku mengaku membawa 40 unit HP, 11 unit power bank dan 66 unit kartu perdana. Akibat pencurian itu, pemilik toko yakni Saihul Islam, mengalami kerugian sekitar lebih Rp. 70 juta.

Saat itu, polisi selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memantau transaksi online di media sosial.

“Kedua pelaku ini ternyata menjual barang curiannya itu lewat facebook. Bahkan 4 unit HP sudah sempat terjual,” tutur Riduwan.

Baca Juga :   Banyak Pohon Tumbang di Kecamatan Beji

Kepada polisi, NH mengaku melakukan aksi pencurian berawal dari ide MDM. Pasalnya, rumah MDM berada tak jauh dari toko itu, sehingga mengenal seluk beluk tempat yang disasarnya.

“Rencananya kami pake sendiri, namun karena banyak akhirnya dijual. Dibawa ke Malang dan Probolinggo untuk dijual atau ditukar dengan ponsel yang lebih bagus,” ujar pemuda yang baru kerja sekitar seminggu di PLTU Paiton ini.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Paiton. NH akan menjalani peradilan umum (dewasa), dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara MDM terbilang masih di bawah umur, sehingga polisi mengenakan pasal 34 (1) huruf a, Pasal 42 (2) UU nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. (saw/saw)