Terpergok Hendak Pesta Sabu, Sekelompok Pemuda Ini Ditangkap

1859

Probolinggo (wartabromo.com) – Lima pemuda di Probolinggo ditangkap polisi, setelah terpergok hendak pesta sabu-sabu (SS) di sebuah rumah. Selain itu, dua kurir dan pengedar juga diamankan oleh petugas.

Kelima kawan yang hendak pesta SS itu adalah Vicky Very (28), warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan; Muhammad Jupri (29), asal Desa Bulang Gending; Abdul Basid (29), warga Desa/Kecamatan Krejengan. Kemudian, Syamsul Arifin (23), warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan; dan Salman Alfarisi (22), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang kurir SS, yakni, Ulumuddin (28), warga Desa Bulang Gending. Pun juga pengedarnya, Eko Yudi Santoso (37), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, juga diamankan.

Baca Juga :   Susahnya Mengawinkan Badak Putih Taman Safari Prigen

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya pesta sabu di rumah tersangka Vicky, pada Selasa (12/9/2017). Kemudian, berkembang pada penangkapan tersangka Ulum sebagai kurir dan pengedarnya tersangka Eko.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah pipet, gunting, 5 korek api, 1 botol alkohol 70 persen, alat hisap, 15 sedotan, dan banyak barang bukti lainnya. “Semua itu digunakan para tersangka saat pesta sabu-sabu,” ujar Kapolres, Minggu (24/9/2017).

Tersangka Vicky mengaku, dirinya memilih untuk menggunakan SS secara bersama-sama supaya lebih ekonomis. Ia sudah dua kali gelar pesta SS hasil dari patungan. Vicky membeli SS dengan harga Rp 200 ribu. Ia memeroleh 0,05 gram atau paket hemat.

Baca Juga :   Jokowi Minta Usulan Pemindahan Ibukota, Dimana Ya?

“Dipakai di kamar rumah saya untuk menghilangkan hasrat saat menonton film dewasa. Kebetulan saya belum berkeluarga. Sudah dua kali pakai bareng-barang di rumah,” tuturnya.

Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (cho/saw)